Softskill Bahasa Inggris 2

as + adjective + as

5 Contoh :

  • Bayu is as tall as Rudi

  • Bali is as beautiful as Lombok

  • Shinichi Kudo is as smart as Sherlock Holmes

  • She is as brilliant  as Amy Lee

  • My father wasas old as his grandfather

Not + as + adjective + as

5 Contoh :

  • The task is not as difficult as you imagine.

  • His money is not as much as your money

  • Lampung is not as hot as Bali

  • His car is not as fast as my car

  • She study is not as hard as i do

-er + than

5 Contoh :

  • My house is larger than Doni’s house.

  • Ronaldo is taller than messi

  • Jack is richer than Mr. Black

  • I ran faster than you did

  • I am easier to forget a problem than she is

  • The student is quicker to learn English than her friend.

 More + adjective + than

5 Contoh :

  • The worker seemed more tired than the other.

  • This park looks more beautiful than the other park.

  • He’s more interested in gardening than I am

  • Today is cloudie than yesterday

  • Samsung smartphone is  more expensive than Asus Smartphone

Superlative the + -est

5 Contoh :

  • Mount Everest is the higest mountain in the world

  • I’m the tallest among my

  • I will tell you the easiest way to solve the problem.

  • It’s the sunniest day in this

  • Yulia is the cleverest of all.

Superlative the + most

5 Contoh :

  • He is the most dilligent student in my class.

  • They are the most tired workers I’ve ever seen.

  • She is looking for the most difficult puzzle

  • You are the most stupid man that I have ever met.

  • Valentino Rossi is the most famous of all MotoGP riders.

 

PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI

  1. Pengertian Sengketa

     Dalam bahasa Indonesia sengketa  berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan.

Berikut ini pengertian sengketa menurut beberapa ahli:

  1. Windiarti

“Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.”

  1. Ali Achmad

“Sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal

dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya.”

Dari kedua pendapat diatas maka dapat dikatakan bahwa sengketa adalah prilaku pertentangan antara dua orang atau lebih yang dapat menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberi sangsi hukum bagi salah satu diantara keduanya.

  1. Cara-cara Penyelesaian Sengketa Ekonomi

Penyelesaian sengketa ekonomi bertujuan untuk menghentikan pertikaian dan menghindari kekerasan dan akkibat-akibat yang mungkin akan terjadi akibat dari persengketaan tersebut.

Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan) Piagam PBB penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara sebagai berikut:

  1. Negosiasi (perundingan), yakni penyelesaikan sengketa melalui diskusi formal tanpa melibatkan pihak ketiga
  2. Enquiry (penyelidikan),yakni kegiatan untuk mencari fakta yang dilakukan oleh pihak ketiga
  3. Good offices (jasa-jasa baik), Pihak ketiga dapat menawarkan jasa-jasa baik jika pihak yang bersengketa tidak dapat menyelesaikan secara langsung persengketaan yang terjadi diantara mereka.
  1. Negosiasi

Negosiasi adalah suatu cara yang ditempuh untuk menyelesaikan sengketa melalui diskusi formal yang nantinya akan melahirkan perjanjian-perjanjian dimana perjanjian tersebut tidak memberatkan kedua-belah pihak.

Pola Perilaku dalam Negosiasi

  1. Moving against (pushing): menjelaskan, menghakimi, menantang, tak menyetujui, menunjukkan kelemahan pihak lain.
  2. Moving with (pulling): memperhatikan, mengajukan gagasan, menyetujui, membangkitkan motivasi, mengembangkan interaksi.
  3. Moving away (with drawing): menghindari konfrontasi, menarik kembali isi pembicaraan, berdiam diri, tak menanggapi pertanyaan.
  4. Not moving (letting be): mengamati, memperhatikan, memusatkan perhatian pada “here and now”, mengikuti arus, fleksibel, beradaptasi dengan situasi.

Ketrampilan Negosiasi

  1. Mampu melakukan empati dan mengambil kejadian seperti pihak lain mengamatinya.
  2. Mampu menunjukkan faedah dari usulan pihak lain sehingga pihak-pihak yang terlibat dalam negosiasi bersedia mengubah pendiriannya.
  3. Mampu mengatasi stres dan menyesuaikan diri dengan situasi yang tak pasti dan tuntutan di luar perhitungan.
  4. Mampu mengungkapkan gagasan sedemikian rupa sehingga pihak lain akan memahami sepenuhnya gagasan yang diajukan.
  5. Cepat memahami latar belakang budaya pihak lain dan berusaha menyesuaikan diri dengan keinginan pihak lain untuk mengurangi kendala.
  1. Mediasi

Yaitu metode penyelesaian sengketa melalui proses perundingan yang dibantu oleh pihak ketiga yang tidak memiliki kepentingan sama sekali dengan masalah tersebut untuk mengambil keputusan. maka tidak boleh ada paksaan untuk menerima atau menolak sesuatu gagasan atau penyelesaian selama proses mediasi berlangsung, sehingga segala sesuatunya harus memperoleh persetujuan dari para pihak. Ciri utama proses mediasi adalah perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah atau consensus.

Prosedur Untuk Mediasi

  1. Setelah perkara dinomori, dan telah ditunjuk majelis hakim oleh ketua, kemudian majelis hakim membuat penetapan untuk mediator supaya dilaksanakan mediasi.
  2. Setelah pihak-pihak hadir, majelis menyerahkan penetapan mediasi kepada mediator berikut pihak-pihak yang berperkara tersebut.
  3. Selanjutnya mediator menyarankan kepada pihak-pihak yang berperkara supaya perkara ini diakhiri dengan jalan damai dengan berusaha mengurangi kerugian masing-masing pihak yang berperkara.
  1. Mediator bertugas selama 21 hari kalender, berhasil perdamaian atau tidak pada hari ke 22 harus menyerahkan kembali kepada majelis yang memberikan penetapan

Mediator adalah pihak yang berperan sebagai penengah dalam memecahkan suatu sengketa. Mediator merupakan pihak yang netral,tidak memilih antara salah satu pihak. Adapun cirri-cirinya adalah sebagai berikut :

  1. Netral
  2. Membantu para pihak tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian

Tugas Mediator

  1. Mediator wajib mempersiapkan usulan jadwal pertemuan mediasi kepada para pihak untuk dibahas dan disepakati.
  2. Mediator wajib mendorong para pihak untuk secara langsung berperan dalam proses mediasi.
  3. Apabila dianggap perlu, mediator dapat melakukan kaukus atau pertemuan terpisah selama proses mediasi berlangsung.
  4. Mediator wajib mendorong para pihak untuk menelusuri dan menggali kepentingan mereka dan mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik bagi para pihak.
  1. Abitrase

Berasal dari bahasa Latin “Arbitrare”. Abitrase berarti menyerahkan sengketa kepada pihak ketiga (mediator) untuk memilih keputusan yang akan diambil.

Azas- Azas Arbitrase:

  1. Azas kesepakatan, artinya kesepakatan para pihak untuk menunjuk seorang atau beberapa orang arbiter.
  1. Azas musyawarah, yaitu melakukan musyawarah sebagai cara untuk menyelesaikan sengketa.
  2. Azas limitatif, artinya adanya pembatasan dalam penyelesaian perselisihan melalui arbirase.
  3. Azas final and binding, yaitu suatu putusan arbitrase bersifat putusan akhir dan mengikat yang tidak dapat dilanjutkan dengan upaya hukum lain, seperi banding atau kasasi.

Tujuan Abitrase

Adapun tujuan abitrase antara lain adalah untuk menyelesaikan perselisihan dalam bidang perdagangan dan hak dikuasai sepenuhnya oleh para pihak, dengan mengeluarkan suatu putusan yang cepat dan adil.

  1. Contoh Kasus

INILAH.COM, jakarta – Selama periode 2011, Bank Indonesia (BI) mencatat kasus sengketa antara bank dengan nasabah di bidang sistem pembayaran, paling banyak didominasi sengketa kartu kredit.

Hal itu terjadi karena banyak kartu kredit yang hilang dan digunakan orang lain yang tidak berhak. Demikian disampaikan Ketua Tim Mediasi Perbankan Bank Indonesia, Sondang Martha Samosir dalam keterangan tertulis, Jumat (6/1).

“Data penyelesaian sengketa bank dengan nasabah tahun ini meningkat 83% dibandingkan tahun 2010 lalu. Dari total permohonan penyelesaian sengketa yang diterima pada tahun 2010 sebanyak 278 sengketa menjadi 510 kasus. Paling banyak di penyaluran dana 246 kasus dan sistem pembayaran 204 kasus,” kata Sondang.

Sondang menjelaskan bahwa di bidang penyaluran dana, permohonan penyelesaian sengketa didominasi dengan permohonan restrukturisasi kredit baik kredit konsumsi maupun kredit modal kerja.

Menurutnya, peningkatan permohonan meningkatnya informasi mengenai keberadaan mediasi perbankan yang difasilitasi Bank Indonesia dikarenakan tingginya ekspektasi masyarakat terhadap eksistensi Bank Indonesia terkait perlindungan nasabah.

Selain itu, kekurangpahaman nasabah mengenai karakteristik sengketa yang dapat dimediasi. Berikuat data lengkap BI terkait permohonan sengketa nasabah dengan bank: penyaluran dana 246 kasus, sistem pembayaran 206 kasus, penghimpunan dana 47 kasus, produk kerjasama 4 kasus, produk lainnya 4 kasus, di luar permasalahan produk perbanakan 3 kasus.

Sebenarnya, masyarakat dapat mengupayakan sengketanya dengan bank melalui Mediasi Perbankan. Namun masalah yang menjadi sengketa merupakan sengketa keperdataan antara nasabah dengan bank. Untuk nilai tuntutan finansial paling banyak Rp500 juta.

Selain itu nasabah atau pengadu juga tidak sedang dalam proses atau telah mendapatkan keputusan dari lembaga arbitrase, peradilan, atau lembaga mediasi lainnya, Pernah diupayakan penyelesaiannya oleh bank (melalui mekanisme pengaduan nasabah), dan belum pernah diproses dalam mediasi perbankan yang difasilitasi oleh Bank Indonesia.

Komentar:

Seharusnya pihak bank dan pemerintah bisa lebih bijaksana lagi terhadap kasus sengketa mengenai kartu kredit ini. Masih banyak masyarakat yang belum paham karena kurangnya informasi yang mereka miliki. sebaiknya dari pihak bank menghimbau secara baik-baik kepada nasabahnya agar di lain waktu agar lebih berhati-hati lagi menjaga keamanan kartu kreditnya.

 

Sumber:

http://srirahayu-myblog.blogspot.com/2013/06/penyelesaian-sengketa-ekonomi.html

http://uwievirgo.blogspot.com/2013/06/contoh-kasus.html

PELAYANAN KONSUMEN

1. Pengertian Konsumen

Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan

Konsumsi, dari bahasa Belanda consumptie, ialah suatu kegiatan yang bertujuan mengurangi atau menghabiskan daya guna suatu benda, baik berupa barang maupun jasa, untuk memenuhi kebutuhan dan kepuasan secara langsung. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Jika tujuan pembelian produk tersebut untuk dijual kembali (Jawa: kulakan), maka dia disebut pengecer atau distributor. Pada masa sekarang ini bukan suatu rahasia lagi bahwa sebenarnya konsumen adalah raja sebenarnya, oleh karena itu produsen yang memiliki prinsip holistic marketing sudah seharusnya memperhatikan semua yang menjadi hak-hak konsumen

2. Asas dan Tujuan Perlindungan Konsumen

Upaya perlindungan konsumen di tanah air didasarkan pada sejumlah asas dan tujuan yang telah diyakini bisa memberikan arahan dalam implementasinya di tingkatan praktis. Dengan adanya asas dan tujuan yang jelas, hukum perlindungan konsumen memiliki dasar pijakan yang benar-benar kuat.

  1. Asas perlindungan konsumen

Berdasarkan UU Perlindungan Konsumen pasal 2, ada lima asas perlindungan konsumen, yaitu:

  1. Asas manfaat

Maksud asas ini adalah untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.

  1. Asas keadilan

Asas ini dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat bisa diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.

  1. Asas keseimbangan

Asas ini dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti material maupun spiritual.

  1. Asas keamanan dan keselamatan konsumen.

Asas ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang/jasa yang dikonsumsi atau digunakan.

  1. Asas kepastian hukum

Asas ini dimaksudkan agar baik pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta Negara menjamin kepastian hukum.

  1. Tujuan perlindungan konsumen

Dalam UU Perlindungan Konsumen Pasal 3, disebutkan bahwa tujuan perlindungan konsumen adalah sebagai berikut:

  1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
  2. mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa.
  3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, dan menuntut hak- haknya sebagai konsumen.
  4. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
  5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
  6. Meningkatkan kualitas barang/jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.

3. Hak dan Kewajiban Konsumen

Hak Konsumen adalah:

  1. Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jas
  2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
  3. Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
  4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan
  5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
  6. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen
  7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
  8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya
  9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya’

Kewajiban konsumen adalah:

  1. membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan
  2. beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa
  3. membayar dengan nilai tukar yang disepakati
  4. mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patu

4. Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha

Hak pelaku usaha adalah:

  1. hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan
  2. hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikat tidak baik;
  3. hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaiakan hukum sengketa konsumen;
  4. hak untuk rehabilitasi nama baik apbila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
  5. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Kewajiban pelaku usaha adalah:

  1. beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
  2. memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
  3. memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
  4. menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
  5. memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
  6. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian  dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
  7. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

5. Perbuatan Yang Dilarang Bagi Pelaku Usaha

Ketentuan mengenai perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha diatur dalam Pasal 8 – 17 UU PK. Ketentuan-etentuan ini kemudian dapat dibagi kedalam 3 kelompok, yakni:

  1. larangan bagi pelaku usaha dalam kegiatan produksi (Pasal 8 )
  2. larangan bagi pelaku usaha dalam kegiatan pemasaran (Pasal 9 – 16)
  3. larangan bagi pelaku usaha periklanan (Pasal 17)

Mari kita bahas satu per satu. Yang pertama ialah larangan bagi pelaku usaha dalam kegiatan produksi. Ada 10 larangan bagi pelaku usaha sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1) UU PK, yakni pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang:

  1. tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut;
  3. tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;
  4. tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
  5. tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
  6. tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut;
  7. tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu;
  8. tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan dalam label;
  9. tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus di pasang/dibuat;
  10. tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Tiap bidang usaha diatur oleh ketentuan tersendiri. Misalnya kegiatan usaha di bidang makanan dan minuman tunduk pada UU No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan. Tak jarang pula, tiap daerah memiliki pengaturan yang lebih spesifik yang diatur melalui Peraturan Daerah. Selain tunduk pada ketentuan yang berlaku, pelaku usaha juga wajib memiliki itikad baik dalam berusaha. Segala janji-janji yang disampaikan kepada konsumen, baik melalui label, etiket maupun iklan harus dipenuhi.

Selain itu, ayat (2) dan (3) juga memberikan larangan sebagai berikut:

(2)  Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.

(3)  Pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar.

UU PK tidak memberikan keterangan yang jelas mengenai apa itu rusak, cacat, bekas dan tercemar. Bila kita membuka Kamus Besar Bahasa Indonesia, istilah-istilah tersebut diartikan sebagai berikut:

  1. Rusak: sudah tidak sempurna (baik, utuh) lagi.
  2. Cacat: kekurangan yang menyebabkan nilai atau mutunya kurang baik atau kurang sempurna.
  3. Bekas: sudah pernah dipakai.
  4. Tercemar: menjadi cemar (rusak, tidak baik lagi)

Ternyata cukup sulit untuk membedakan rusak, cacat dan tercemar. Menurut saya rusak berarti benda tersebut sudah tidak dapat digunakan lagi. Cacat berarti benda tersebut masih dapat digunakan, namun fungsinya sudah berkurang. Sedangkan tercemar berarti pada awalnya benda tersebut baik dan utuh. Namun ada sesuatu diluar benda tersebut yang bersatu dengan benda itu sehingga fungsinya berkurang atau tidak berfungsi lagi.

  1. Tanggung Jawab Pelaku Usaha

Hukum tentang tanggung jawab produk ini termasuk dalam perbuatan melanggar hukum tetapi diimbuhi dengan tanggung jawab mutlak (strict liability), tanpa melihat apakah ada unsur kesalahan pada pihak pelaku. Dalam kondisi demikian terlihat bahwa adagium caveat emptor (konsumen bertanggung jawab telah ditinggalkan) dan kini berlaku caveat venditor (pelaku usaha bertanggung jawab).

Istilah Product Liability (Tanggung Jawab Produk) baru dikenal sekitar 60 tahun yang lalu dalam dunia perasuransian di Amerika Serikat, sehubungan dengan dimulainya produksi bahan makanan secara besar-besaran. Baik kalangan produsen (Producer and manufacture) maupun penjual (seller, distributor) mengasuransikan barang-barangnya terhadap kemungkinan adanya resiko akibat produk-produk yang cacat atau menimbulkan kerugian tehadap konsumen.

Produk secara umum diartikan sebagai barang yang secara nyata dapat dilihat, dipegang (tangible goods), baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak. Namun dalam kaitan dengan masalah tanggung jawab produser (Product Liability) produk bukan hanya berupa tangible goods tapi juga termasuk yang bersifat intangible seperti listrik, produk alami (mis. Makanan binatang piaraan dengan jenis binatang lain), tulisan (mis. Peta penerbangan yang diproduksi secara masal), atau perlengkapan tetap pada rumah real estate (mis. Rumah). Selanjutnya, termasuk dalam pengertian produk tersebut tidak semata-mata suatu produk yang sudah jadi secara keseluruhan, tapi juga termasuk komponen suku cadang.

Tanggung jawab produk (product liability), menurut Hursh bahwa product liability is the liability of manufacturer, processor or non-manufacturing seller for injury to the person or property of a buyer third party, caused by product which has been sold. Perkins Coie juga menyatakan Product Liability: The liability of the manufacturer or others in the chain of distribution of a product to a person injured by the use of product

Dengan demikian, yang dimaksud dengan product liability adalah suatu tanggung jawab secara hukum dari orang atau badan yang menghasilkan suatu produk (producer, manufacture) atau dari orang atau badan yang bergerak dalam suatu proses untuk menghasilkan suatu produk (processor, assembler) atau orang atau badan yang menjual atau mendistribusikan produk tersebut.

Bahkan dilihat dari konvensi tentang product liability di atas, berlakunya konvensi tersebut diperluas terhadap orang/badan yang terlibat dalam rangkaian komersial tentang persiapan atau penyebaran dari produk, termasuk para pengusaha, bengkel dan pergudangan. Demikian juga dengan para agen dan pekerja dari badan-badan usaha di atas. Tanggung jawab tersebut sehubungan dengan produk yang cacat sehingga menyebabkan atau turut menyebabkan kerugian bagi pihak lain (konsumen), baik kerugian badaniah, kematian maupun harta benda.

6. Sanksi Pelaku Usaha

Sanksi Bagi Pelaku Usaha Menurut Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Sanksi Perdata :

  1. Ganti rugi dalam bentuk :
  2. Pengembalian uang atau
  3. Penggantian barang atau
  4. Perawatan kesehatan, dan/atau
  5. Pemberian santunan
  6. Ganti rugi diberikan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi

Sanksi Administrasi :

maksimal Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), melalui BPSK jika melanggar Pasal 19 ayat (2) dan (3), 20, 25

Sanksi Pidana :

  1. Kurungan :

Penjara, 5 tahun, atau denda Rp. 2.000.000.000 (dua milyar -rupiah) (Pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2), 15, 17 ayat (1) huruf a, b,c, dan e dan Pasal 18 Penjara, 2 tahun, atau denda Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13 ayat (1), 14, 16 dan 17 ayat (1)huruf d dan f Ketentuan pidana lain (di luar Undang-undang No. 8 Tahun. 1999 tentang Perlindungan Konsumen) jika konsumen luka berat, sakit  berat, cacat tetap atau kematian

  1. Hukuman tambahan , antara lain :

– Pengumuman keputusan Hakim

– Pencabuttan izin usaha;

– Dilarang memperdagangkan barang dan jasa ;

– Wajib menarik dari peredaran barang dan jasa;

– Hasil Pengawasan disebarluaskan kepada masyarakat .

7. Variabel Pelayanan Konsumen dan Contoh Kasus

  1. Komplain

Contoh Komplain

  1. Suatu hari saya mengunjungi cabang Landmark karena ada keperluan perbankan yang mana saya “disarankan” untuk hadir di cabang tersebut. Pelayanannya sungguh “cool” dan friendly, tanpa ada kesan berlebihan (tidak ada pujian terhadap hal2 yang biasa saja). Terkesan memang profesional sekali cara memenuhi personal need saya sebagai nasabahnya. Sekalian di situ saya ditawari untuk mengganti Citicard (kartu ATM) saya dengan yang baru dan tidak ada biaya tambahan. Gratis, ya siapa gak mau, saya OK kan aja, asalkan kartunya bisa langsung dipakai. Selain itu saya juga ditawari untuk setting Citibank Online saya yang perlu diset di cabang untuk aktivasi internet bankingnya – dan hari itu juga bisa aktif. Sayang .. dua hal ini ternyata hanya janji karena ternyata Citicard saya kena beban biaya, tidak sesuai dengan penjelasan di awal dan … ternyata Citicard nya tidak bisa langung digunakan karena harus menunggu batch run pada malam harinya dan besok baru bisa “on”. Padahal diawalnya dijanjikan langsung bisa digunakan. Aktivasi internet banking pun ternyata tidak bisa “same day” service. Customer Service person yang melayani saya ternyata tidak sepenuhnya memahami proses bisnis nya sehingga pada saat konfirmasi di CitiPhone, dinyatakan bahwa setting internet banking baru bisa digunakan esok harinya.

Dalam hal ini, pemenuhan kebutuhan personal telah dilakukan Citibank dengan cukup baik dan tidak berlebihan, namun kebutuhan practical nya tidak dipenuhi dalam hal janji “same day” service buat ATM (Citicard) dan aktivasi internet banking. Ujungnya … saya kecewa.

  1. Kasus tentang penyelewengan perlindungan konsumen terjadi pada diri saya sendiri yaitu pada suatu hari saya berniat untuk mengirimkan ijazah kakak saya. Kakak saya meminta saya untuk mengirimkan ijazahnya karena untuk keperluan pekerjaan, untuk itu saya pergi ke JNE perusahaan yang memberikan jasa pengiriman barang. Sudah seminggu berlalu semenjak saya mengirimkan ijazah tersebut kepada kakak saya tetapi masih belum tiba. Akhirnya kakak saya pun datang ke kantor JNE yang ada di Tuban tetapi setelah sampai disana tidak mendapatkan respon yang baik. Setelah 3 minggu menunggu saya pun mendapat telepon dari pihak JNE dan saya diberitahu bahwa barang yang saya kirimkan dinyatakan hilang saya pun mulai emosi, bagaimana tidak surat penting yang sudah dikirim begitu lama namun baru dikonfirmasi setelah sekian lama. padahal kakak saya sudah melaporkannya seminggu setelah pengiriman. Tidak lama setelah itu rumah kami di datangi oleh pihak JNE karena sebelumnya kakak saya menulis keluhannya tersebut di KOMPAS. Pihak JNE pun datang untuk menawarkan ganti rugi 10x lipat dari biaya pengiriman yaitu sekitar Rp 120.000 namun Ayah saya yang kebetulan berbicara dengan pihak dari JNE tersebut tidak mau ganti rugi berupa uang. Ayah saya hanya ingin pihak JNE mengurus surat-surat yang dibutuhkan agar kakak saya bisa membuat ijazah yang baru. Namun pihak JNE hanya memberikan surat pernyataan kehilangan yang dibuat oleh JNE dan mereka mengatakan akan membuat surat pernyataan hilang juga dari polisi, namun sampai saat ini surat itu tidak kunjung datang dan kami tidak lagi dihubungi oleh pihak JNE.
  2. Tangibel

Contoh Kasus : Resto Chinese-food.

Sebuah resto Chinese-food yang hidangannya dikenal sangat mampu memanjakan lidah(SOLUSI INTI), disajikan dalam ruangan dengan lantaikotor serta meja penuh dengan bercak-bercak minyak (TANGIBLE). Mungkin pelangganya masih punya toleransi karena ingin makan enak. Tapi ketika pesanan lama datangnya, mulailah dia protes.”Tadi kan pesennya ndak pake lama !” Kejengkelan makin bertambah, ketika tersedak, mendapati gelasnya kosong, dan tidak ada pelayan yang tampak yang bisa dengan segera mengisi gelas kosongnya (INTANGIBLE).
Si pemilik resto yang kebetulan juru masak piawai tahu benar bahwa masakannya digemari orang. Dia tak habis pikir, kenapa restonya makin lama makin sepi? Dia tak mampu memahami (karena terlalu product oriented) bahwa lantai kotor, meja berbekas minyak, apalagi layanan lama, termasuk harga yang dibayar oleh konsumen.

Dia hanya berpikir bahwa konsumen CUMA MEMBAYARsejumlah makanan yang dipesan.

  1. Reability

Studi kasus

Honda merupakan produk motor roda dua yang sudah mempunyai pangsa pasar yang besar. Kondisi persaingan yang semakin ketat perusahaan dituntut untuk mampu menarik konsumen baru dan mempertahankan konsumen. Dalam upaya memperoleh dan mempertahankan konsumen dibutuhkan kepercayaan merek yang tinggi, karena dengan kepercayaan merek maka akan dapat membuat konsumennya terus loyal pada merek Honda.

Honda telah memiliki kosumen dengan tingkat kepercayaan yang tinggi sehingga mereka pun tidak diragukan lagi. Sampai sekarang merek motor honda masih tetap diminati masyarakat karena sudah teruji kuwalitasnya, irit bahan bakarnya dan ramah lingkungan. sementara merk lain dengan jenis produk yang sejenis penjualannya masih dibawah rata-rata penjualan motor Honda.

Meskipun demikian, Astra Honda Motor selaku produsen terus meningkatkan tingkat penjualan dengan berbagai strategi misal dari segi pemasaran yaitu melalui iklan di tv yang dibuat semenarik mungkin. Dengan seringnya iklan yang ditayangkan di televisi, maka konsumen akan lebih mudah mengingat produk tersebut. Para konsumen yang sebelumnya telah memiliki kepercayaan atas produk ini akan semakin meningkatkan loyalitas pada produk ini karena mereka telah yakin oleh kualitas yang telah dipertahankan dan ditingkatkan dari dulu sampai saat ini.

PENDAPAT:

Saran saya adalah agar pihak Astra Honda Motor selaku produsen penghasil motor-motor honda sebaiknya terus melakukan inovasi terkait dengan keandalan produknya (brand reliability). Dengan demikian citra yang sudah terbangun tentang kualitas dan keandalan motor honda akan terus dapat dipertahankan dan dapat ditingkatkan sehingga dapat semakin meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap merek Honda. Dari hasil sumbangan efektif diketahui niatan baik suatu merek (brand intentions) memiliki pengaruh yang lebih kecil dalam pembentukan loyalitas merek motor honda

  1. Responsive

TEMPO InteraktifGarut – Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah dr. Slamet Garut, Jawa Barat, dinilai buruk. Akibatnya banyak pasien tidak mendapatkan pelayanan medis yang optimal. “Banyak pasien yang terlantar,” ujar Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Garut, Yayat Hidayat, kepada Tempo, Selasa (30/11).

Menurut Yayat, kondisi itu diketahui saat sejumlah anggota dewan turun langsung ke lapangan beberapa waktu lalu. Para wakil rakyat menemukan pelayanan rumah sakit milik pemerintah daerah ini lebih bertujuan  komersil atau mencari keuntungan.

Contoh kasus diantaranya, para pasien diharuskan untuk memberikan uang muka terlebih dahulu saat pertama kali masuk rumah sakit. Bila tidak, mereka tidak akan mendapatkan pelayanan medis. Bahkan para pasien yang tidak mampu membayar tidak dirawat diruang inap, mereka dibiarkan di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Kondisi ini rata-rata dialami pasien umum yang tidak menggunakan kartu jaminan kesehatan. Keluarga pasien rata-rata diharuskan membayar tindakan medis sebesar Rp1,5 juta di luar biaya ruang inap, tanpa dilengkapi rincian pembiayaan. Padahal untuk kebutuhan obat, pihak keluarga tidak membelinya di rumah sakit.

Yayat menambahkan, biaya pelayanan itu tidak masuk akal. Soalnya dalam ketentuan tidak ada biaya pelayanan rumah sakit yang melebihi dari Rp 300 ribu. Seperti halnya biaya untuk suntik hanya sebesar Rp 1.500 dan biaya rawat jalan hanya sebesar Rp 3.000. “Masyarakat yang sakit akan terus menjadi korban, Bupati harus secepatnya memberikan sanksi kepada direktur rumah sakit,” ujarnya.

Buruknya pelayanan rumah sakit ini dirasakan Aisyah, 52 tahun warga Desa Pasawahan, Kecamatan Tarogong Kaler. Dia diharuskan membayar uang muka terlebih dahulu sebelum mendapatkan ruang inap untuk suaminya yang tengah sakit. “Sebelum membayar suami saya dibiarkan di IGD, tanpa diperiksa sedikit pun oleh dokter dan perawat,” ujarnya.

Direktur Rumah Sakit Daerah dr. Slamet Garut, Maskud Farid, membantah bila pelayanan medis di rumah sakitnya buruk. Menurutnya, pelayanan terhadap pasien merupakan tugas utama setiap tenaga medis. “Itu hanya persepsi saja, kalau kita tidak menerima pasien, itu baru namanya pelayanan buruk,” ujarnya.

Dia juga membantah jika biaya pembayaran medis harus dilakukan di awal. Menurutnya pembiayaan medis itu dibayar oleh keluarga pasien setelah semua tindakan medis dilakukan. Pembayarannya juga diberikan kepada pihak rumah sakit pada saat pasien pulang.
Mengenai ketersediaan ruang inap, Farid mengaku, selalu mengalamiover load. Jumlah kunjungan pasien tidak sebanding dengan jumlah tempat tidur yang tersedia. Selama ini, RSUD dr Slamet melayani rawat jalan rata-rata sekitar 2.000 pasien keluarga miskin setiap bulannya, sedangkan untuk rawat inap mencapai 500-600 orang perbulannya yang 60 persennya merupakan pasien jamkesmas. Padahal kapasitas rumah sakit hanya 458 tempat tidur.

  1. Insurance

Contoh kasus :

Berdasarkan iklan yang dipampang di media online detik dan Kompas, Nissan March mengkonsumsi satu liter bensin untuk jarak bensin 21,8 km. Informasi serupa terdapat di brosur Nissan March. Karena itulah Milla berkeyakinan membeli satu unit untuk dipakai sehari-hari. “Di iklan itu ditulis berdasarkan hasil tes majalah Autobild edisi 197 tanpa mencantumkan rute kombinasi,” imbuhnya.

Pihak Nissan melakukan tiga kali pengujian setelah pemberitahuan Milla. Milla hanya ikut dua kali proses pengujian. Lantaran tak mendapatkan hasil, Milla meminta dilakukan tes langsung di jalan dengan mengikutsertakan saksi. “Saya berharap diadakan road test dengan ada saksi,” kata karyawati swasta itu.

Kasus ini akhirnya masuk ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Jakarta. Milla meminta tanggung jawab PT Nissan Motor Indonsia (NMI). Perjuangannya berhasil. Putusan BPSK 16 Februari lalu memenangkan Milla. BPSK menyatakan NMI melanggar Pasal 9 ayat (1) huruf k dan Pasal 10 huruf c Undang-Undang Perlindungan Konsumen. NMI diminta membatalkan transaksi, dan karenanya mengembalikan uang pembelian Rp150 juta.

Kasus diatas membuktikan, Pada ketentuan umum UU soal konsumen, menyangkut promosi disebutkan, Promosi adalah kegiatan pengenalan atau penyebarluasan informasi suatu barang dan/atau jasa untuk menarik minat beli konsumen terhadap barang dan/atau jasa yang akan dan sedang diperdagangkan. Maka, Kasus ini menunjukkan bahwa terkadang promosi iklan sangat tidak beretika bisnis. Oleh karena itu, diharapkan akan adanya keterbukaan antara produsen kepada konsumen sehingga mereka akan bisa saling nyaman satu sama lain.

  1. Emphaty

Produsen mobil Ford Motor Company yang disidangkan 1977 akibat sistem rem yang tidak sempurna dan mengakibatkan kecelakaan pada konsumennya (Morgan, 1982). Ford Motor Company didakwa oleh pengadilan telah lalai memasang sistem rem yang tidak aman. Korban adalah James Hasson (19) tahun 1970 yang tur bersama teman-temannya dan meminjam mobil ayahnya berjenis Lincoln Continental buatan 1966 produksi Ford. Dalam perjalanan, mereka kecelakaan akibat sistem rem tidak berfungsi sempurna. Walaupun tidak ada korban jiwa, James Hasson lumpuh permanen dan sistem otaknya rusak (Hasson v Ford, 1977).
Kelalaian sederhana yang sangat fatal ini patut dipertanyakan adakah tanggung jawab produsen dan distributor terhadap kelalaian yang tidak hanya merugikan, tetapi juga mengancam nyawa konsumen?

Sumber:

http://adimanpangaribuan.blogspot.com/2012/06/pengertian-konsumen.html

http://audygunadarma.blogspot.com/2014/04/normal-0-false-false-false-in-ja-x-none.html

http://bisnisukm.com/solusi-inti-tangible-intangible.html

http://daniguntoro.blogspot.com/2015/01/contoh-kasus-perilaku-konsumen.html

http://nasional.tempo.co/read/news/2010/11/30/178295562/Pelayanan-Rumah-Sakit-Garut-Dinilai-Buruk

https://putrifebriwulandariblog.wordpress.com/2013/05/20/perlindungan-konsumen-dan-contoh-kasus/

http://budisansblog.blogspot.com/2015/03/kelalaian-dan-perlindungan-konsumen.html

HUKUM PERDATA

1. PENGERTIAN HUKUM PERDATA

Istilah hukum perdata pertama kali diperkenalkan oleh Prof. Djojodiguno sebagai terjemahan dari burgerlijkrecht pada masa pendudukan jepang. Di samping istilah itu, sinonim hukum perdata adalah civielrecht (hukum sipil) dan privatrecht (hukum privat) dan merupakan lawan dari hukum publik.

Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.

Para ahli memberikan batasan hukum perdata, seperti berikut:

Van Dunne mengartikan hukum perdata, khususnya pada abad ke -19 adalah:

“suatu peraturan yang mengatur tentang hal-hal yang sangat esensial bagi kebebasan individu, seperti orang dan keluarganya, hak milik dan perikatan. Sedangkan hukum publik memberikan jaminan yang minimal bagi kehidupan pribadi”

Vollmar, berpendapat hukum perdata adalah:

“aturan-aturan atau  norma-norma yang memberikan pembatasan dan oleh karenanya memberikan perlindungan pada kepentingan perseorangan dalam perbandingan yang tepat antara kepentingan yang satu dengan kepentingan yang lain dari orang-orang dalam suatu masyarakat tertentu terutama yang mengenai hubungan keluarga dan hubungan lalu lintas”.

Pengertian Hukum Perdata menurut Salim HS adalah keseluruhan kaidah-kaidah hukum, baik itu yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur hubungan antara subjek hukum satu dengan subjek hukum yang lain dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan kemasyarakatan.

Subekti membagi Pengertian Hukum Perdata dalam dua arti :

  1. Pengertian Hukum Perdata dalam Arti Luas yaitu semua hukum (private materiiL), yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan
  2. Pengertian Hukum Perdata dalam Arti Sempit, dipakai sebagai lawan dari hukum dagang.

Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa pengertian hukum perdata yang dipaparkan para ahli di atas, kajian utamnya pada pengaturan tentang perlindungan antara orang yang satu degan orang lain, akan tetapi di dalam ilmu hukum subyek hukum bukan hanya orang tetapi badan hukum juga termasuk subyek hukum, jadi untuk pengertian yang lebih sempurna yaitu keseluruhan kaidah-kaidah hukum (baik tertulis maupun tidak tertulis) yang mengatur hubungan antara subjek hukum satu dengan yang lain dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan kemasyarakatan.

Di dalam hukum perdata terdapat 2 kaidah, yaitu:

  1. Kaidah tertulis

Kaidah hukum perdata tertulis adalah kaidah-kaidah hukum perdata yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan, traktat, dan yurisprudensi.

  1. Kaidah tidak tertulis

Kaidah hukum perdata tidak tertulis adalah kaidah-kaidah hukum perdata yang timbul, tumbuh, dan berkembang dalam praktek kehidupan masyarakat (kebiasaan)

 Subjek hukum dibedakan menjadi 2 macam, yaitu:

  1. Manusia

Manusia sama dengan orang karena manusia mempunyai hak-hak subjektif dan kewenangan hukum.

  1. Badan hukum

Badan hukum adalah kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan tertentu, harta kekayaan, serta hak dan kewajiban.

 Subtansi yang diatur dalam hukum perdata antara lain:

  1. Hubungan keluarga

Dalam hubungan keluarga akan menimbulkan hukum tentang orang dan hukum keluarga.

  1. Pergaulan masyarakat

Dalam hubungan pergaulan masyarakat akan menimbulakan hukum harta kekayaan, hukum perikatan, dan hukum waris.

Dari berbagai paparan tentang hukum perdata di atas, dapat di temukan unsur-unsurnya yaitu:

  1. Adanya kaidah hukum
  2. Mengatur hubungan antara subjek hukum satu dengan yang lain.
  3. Bidang hukum yang diatur dalam hukum perdata meliputi hukum orang, hukum keluarga, hukum benda, hukum waris, hukum perikatan, serta hukum pembuktian dan kadaluarsa.

2. HUKUM PERDATA YANG BERLAKU DI INDONESIA

Hukum perdata yang berlaku di Indonesi beranekaragam, artinya bahwa hukum perdata yang berlaku itu terdiri dari berbagai macam ketentuan hukum,di mana setiap penduduk itu tunduk pada hukumya sendiri, ada yang tunduk dengan hukum adat, hukum islam , dan hukum perdata barat. Adapun penyebab adanya pluralism hukum di Indonesia ini adalah

  1. Politik Hindia Belanda

Pada pemerintahan Hindia Belanda penduduknya di bagi menjadi 3 golongan:

  1. Golongan Eropa dan dipersamakan dengan itu
  2. Golongan timur asing. Timur asing dibagi menjadi Timur Asing Tionghoa dan bukan Tionghoa, Seperti Arab, Pakistan. Di berlakukan hukum perdata Eropa, sedangkan yang bukan Tionghoa di berlakukan hukum adat.
  3. Bumiputra,yaitu orang Indonesia asli. Diberlakukan hukum adat.
  4. Konsekuensi logis dari pembagian golongan di atas ialah timbulnya perbedaan system hukum yang diberlakukan kepada mereka.
  5. Belum adanya ketentuan hukum perdata yang berlaku secara nasional.

Mengenai keadaan Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia dapat dikatakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka warna. Penyebab dari keaneka ragaman ini ada 2 faktor, yaitu:

  1. Faktor Ethnis disebabkan keanekaragaman Hukum Adat bangsa Indonesia, karena negara kita Indonesia ini terdiri dari berbagai suku bangsa .
  2. Faktor Hostia Yuridis yang dapat dilihat pada pasal 163.I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan yaitu:
  3. Golongan Eropa dan yang dipersamakan
  4. Golongan Bumi Putera (pribumi/bangsa Indonesia asli)dan yang dipersamakan
  5. Galongan imur asing (bangsa Cina, India, Arab)

 Adapun ukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan yaitu:

  1. Bagi golongan Eropa dan yang dipersamakan berlaku Hukum Perdata dan Hukum Dagang Barat yang diselaraskan dengan Hukum Perdata dan Hukum Dagang di negeri Belanda berdasarkan azas konkordansi.
  2. Bagi golongan Bumi Putera (Indonesia Asli) dan yang dipersamakan berlaku Hukum Adat mereka. Yaitu hukum yang sejak dahulu kala berlaku di kalangan rakyat, dimana sebagian besar Hukum Adat tersebut belum tertulis, tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat.
  3. Bagi golongan timur asing (bangsa Cina, India, Arab) berlaku hukum masing-masing, dengan catatan bahwa golongan Bumi Putera dan Timur Asing (Cina, India, Arab) diperbolehkan untuk menundukan diri kepada Hukum Eropa Barat baik secara keseluruhan maupun untuk beberapa macam tindakan hukum tertentu saja.

Disamping itu ada peraturan-peraturan yang secara khusus dibuat untuk bangsa Indonesia seperti:

–        Ordonansi Perkawinan bangsa Indonesia Kristen (Staatsblad 1933 no7.4).

–        Organisasi tentang Maskapai Andil Indonesia (IMA) Staatsblad 1939 no 570 berhubungan denag no 717).

Dan ada pula peraturan-peraturan yang berlaku bagi semua golongan warga negara, yaitu:

–          Undang-undang Hak Pengarang (Auteurswet tahun 1912)

–          Peraturan Umum tentang Koperasi (Staatsblad 1933 no 108)

–          Ordonansi Woeker (Staatsblad 1938 no 523)

–          Ordonansi tentang pengangkutan di udara (Staatsblad 1938 no 98).

  1. SISTEM HUKUM PERDATA DI INDONESIA

Sistem hukum perdata di Indonesia bersifat pluralism (beraneka ragam). Keanekaragaman ini sudah berlangsung sejak jaman penjajahan Belanda. Hal ini disebabkan adanya Pasal 163 IS dan Pasal 131 IS.
Pada pasal 163 IS disebutkan bahwa golongan penduduk di Indonesia dibagi 3, yaitu:

  1. Golongan eropa
  2. Golongan timur asing
  3. Golongan bumi putera

Pasal 131 IS megatur mengenai hukum yang berlaku bagi golongan penduduk tersebut.

  1. Untuk golongan eropa berlaku hukum perdata eropa (BW)
  2. Untuk golongan timur asing tionghoa berlaku seluruh hukum perdata eropa dengan beberapa pengecualian dan tambahan. Untuk golongan timur asing bukan tionghoa berlaku hukum perdata eropa dan hukum adatnya masing-masing
  3. Untuk golongan bumi putera berlaku hukum adatnya masing-masing, kecuali yang mengadakan penundukan secara sukarela berdasarkan S. 1917 No. 12, yaitu:
  4. Tunduk pada seluruh hukum perdata eropah
    b. Tunduk pada sebagian hukum perdata eropa
    c. Tunduk pada perbuatan tertentu
    d. Tunduk secara diam-diam

Hukum Perdata/BW mulai berlaku di Indonesia pada tanggal 1 mei 1848 dengan berlakunya asas konkordansi/asas persamaan.

Sistematika Hukum Perdata dibagi menjadi beberapa bagian, dalam beberapa bagian Buku, yaitu:

  1. Buku 1, Tentang Orang
  2. Buku 2, Tentang Benda
  3. Buku 3, tentang Perikatan
  4. Buku 4, Tentang Pembuktian dan Kadaluwarsa.

Menurut beberapa ahli hukum sistimatika ini salah, karena masih banyak kelemahan didalamnya. Kelemahan sistimatika hukum perdata ini adalah ;

  1. Pada Buku 2, ternyata mengatur (juga) tentang hukum waris. Menurut penyusun KUHPer, hukum waris dimasukkan KUHPer karena waris merupakan cara memperoleh hak milik. Ini menimbulkan Tindakan Kepemilikan : Segala tindakan atas sesuatu karena adanya hak milik (Menggunakan, Membuang, Menjual, Menyimpan, Sewakan, dll).
  2. Pada Buku 4, tentang Pembuktian dan Daluwarsa, KUHPer (juga) mengatur tentang Hukum Formil. Mestinya KUHPer merupakan Hukum Materiil, sedangkan Hk. Formil nya adalah Hukum Acara Perdata

 Sumber:

http://ilmuhukumuin-suka.blogspot.com/2013/05/pengertian-hukum-perdata.html

http://ekasriwahyuningsih.blogspot.com/2013/04/hukum-perdata-yang-berlaku-di-indonesia.html

http://astrirhianti93.blogspot.com/2012/03/sistematika-hukum-perdata-di-indonesia.html

KONSEP ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI

KONSEP, ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.

 

A. KONSEP KOPERASI

A.1. KONSEP KOPERASI BARAT
      Konsep koperasi barat menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang di bentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan,dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
       Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya adalah ;
  • Promosi kegiatan ekonomi anggota
  • Pengembangan usaha koperasi dalam hal investasi formulasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia(SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan kerjasama antarkoperasi secara horizontal dan vertical.   

       Dampak koperasi secara tidak langsung adalah sebagai berikut:

  • Pengembangan kondisi social ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
  • Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil,misalnya inovasi teknik dan metode produksi
  • Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan konsumen, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
A.2. KONSEP KOPERASI SOSIALIS

      Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncankan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan di bentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.

A.3. KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG

     Munkner hanya membedakan koperasi berdasar konsep barat dan konsep sosialis. Sementara itu didunia ketiga, walaupun masih mengacu pada kedua konsep tersebut, namun koperasinya sudah berkembang dengan cirri tersendiri,yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan. Adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaanya adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan factor produks dari kepemilikan kolektif, sedangkan koperasi di Negara berkembang seperti di Indonesia, tujuanya adalah meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya.

B. LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI

      Pada saat ini dengan globalisasi dan runtuhnya perekonomian sosialis di   Eropa Timur serta terbukanya Afrika, maka gerakan koperasi didunia telah mencapai suatu status yang menyatu diseluruh dunia. Dimasa lalu jangkauan pertukaran pengalaman gerakan koperasi dibatasi oleh blok politik/ekonomi, sehingga orang berbicara koperasi sering dengan pengertian berbeda. Meskipun hingga tahun 1960-an konsep gerakan koperasi belum mendapat kesepakatan secara internasional, namun dengan lahirnya Revolusi ILO-127 tahun 1966 maka dasar pengembangan koperasi mulai digunakan dengan tekanan pada saat itu adalah memanfaatkan model koperasi sebagai wahana promosi kesejahteraan masyarakat, terutama kaum pekerja yang ketika itu kental dengan sebutan kaum buruh.

     Pada akhir 1980-an koperasi dunia mulai gelisah dengan proses globalisasi dan liberalisasi ekonomi dimana-mana, sehingga berbagai langkah pengkajian ulang kekuatan koperasi dilakukan. Hingga tahun 1992 Kongres ICA di Tokyo melalui pidato Presiden ICA (Lars Marcus) masih melihat perlunya koperasi melihat pengalaman swasta, bahkan laporan Sven Akheberg menganjurkan agar koperasi mengikuti layaknya “private enterprise”. Sepuluh tahun kemudian Presiden ICA saat ini Robeto Barberini menyatakan koperasi harus hidup dalam suasana untuk mendapatkan   perlakuan yang sama “equal treatment” sehingga apa yang didapat dikerjakan oleh perusahaan lain juga harus terbuka bagi koperasi (ICA,2002). Koperasi kuat karena menganut “established for last”.

       Pada tahun 1995 gerakan koperasi menyelenggarakan Kongres koperasi di Manchester Inggris dan melahirkan suatu landasan baru yang dinamakan International Cooperative Identity Statement (ICIS) yang menjadi dasar tentang pengertian prinsip dan nilai dasar koperasi untuk menjawab tantangan globalisasi. Pesan Jakarta yang terpenting adalah hubungan pemerintah dan gerakan koperasi terjadi karena kesamaan tujuan antara Negara dan gerakan koperasi, namun harus diingat program bersama tidak harus mematikan inisiatif dan kemurnian koperasi. Pesan kedua adalah kerjasama antara koperasi dan swasta (secara khusus disebut penjualan saham kepada koperasi) boleh dilakukan sepanjang tidak menimbulkan erosi pada prinsip dan nilai dasar koperasi.

B.1. Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian, dan Aliran Koperasi

Perbedaan ideologi suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan sistem perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianut pun akan berbeda. Sebaliknya, setiap system perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideologi bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai system perekonomian dan ideology bangsa tersebut

       Aliran Koperasi

Di dalam suatu koperasi terdapat berbagai macam aliran koperasi. Aliran koperasi tersebut terbagi menjadi 3 macam yaitu:

  1. Aliran Yardstick

Didalam aliran ini pemerintah tidak ikut campur tangan dalam kegiatan koperasi.

Ciri-ciri Aliran Yardstick yaitu:

  • Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal
  • Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
  • Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri
  • Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.

  1. Aliran Sosialis

Berbanding terbalik dengan Aliran Yardstick, di Alirann Sosialis ini pemerintah ikut campur tangan dalam kegiatan koperasi.

Ciri-ciri Aliran Sosialis :

  • Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.

Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia

  1. Aliran Persemakmuran (Commonwealth)

Di aliran persemakmuran ini, koperasi bersifat kemitraan dengan pemerintah.

Ciri-ciri Aliran Persemakmuran :

  • Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
  • Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
  • Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.

 C. Sejarah Perkembagan Koperasi

Sejarah Lahirnya Koperasi

Sejarah koperasi bermula pada abad ke-20, pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak.

1771 – 1858 koperasi berkembang di New Lanark, Skotlandia dipelopori oleh Robert Owen. Yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas.

1786 – 1865 koperasi berkembang di Brighton, Inggris di pelopori oleh Wilian King mendirikan toko kopersi.

1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.

Sumber:

http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/09/konsep-aliran-dan-sejarah-koperasi-16/

http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/konsep-aliran-dan-sejarah-koperasi

Pentingnya Akuntansi Lingkungan Bagi Perusahaan

Topik : Peranan Akuntansi Manajemen Lingkungan Bagi Perusahaan
Judul : Pentingnya Akuntansi Lingkungan Bagi Perusahaan

I. PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG
Dewasa ini perusahaan-perusahaan maupun organisasi sedang gencar membicarakan mengenai akuntansi manajemen lingkungan. Konsep akuntansi manajemen lingkungan disebut-sebut perlu di terpkan dalam suatu system yang dijalankan suatu perusahaan atau organisasi karena konsep ini sangat berkaitan dengan kondisi lingkungan sekarang ini, selain untuk menjaga dan melestarikan lingkungan.
Lalu apa yang dimaksud dengan akuntansi manajemen lingkungan? Apa saja tujuan dari konsep akuntansi lingkungan? Dan apa saja fungsi dan peranan bagi perusahaan?
Pada penulisan ini akan dibahas mengenai pertanyaan-pertanyaan diatas.

2. RUMUSAN MASALAH
Agar pembahasan dalam penulisan ini lebih terfokus pada judul dan tema maka saya telah menetapkan beberapa rumusan masalah. Berikut ini adalah rumusan masalah dalam penulisan ini:
a. Apa tujuan konsep akuntansi lingkungan?
b. Apa saja fungsi dan peran akuntansi manajemen lingkungan?

3. TUJUAN
Tujuan penulisan jurnal ini adalah untuk membahas dan mengetahui seberapa penting penerapan system akuntansi manajemen lingkungan bagi perusahaan. Selain itu penulisan ini juga diharapkan dapat memberi pemahaman yang lebih luas bagi penulis khususnya dan bagi para pembaca umumnya dan juga bisa bermanfaat bagi kita semua.

II. LANDASAN TEORI
a. Akuntansi Manajemen Lingkungan
Sebelum membahas lebih jauh mengenai judul diatas, ada baiknya kita memahami arti dari akuntansi manajemen lingkungan. Konsep akuntansi manajemen lingkungan memiliki beberapa nama lain namun memiliki definisi yang sama, diantaranya adalah akuntansi linhkungan atau akuntansi biaya lingkungan, atau akuntansi biaya penuh, atau penilaian biaya keseluruhan, dan sebagainya.
Konsep akuntansi manajemen lingkungan atau akuntansi lingkungan sebenarnya sudah mulai berkembang sejak tahun 1970-an di Eropa. Pesatnya perkembangan konsep ini didasarkan pada banyaknya tekanan dari lembaga-lembaga bukan pemerintah, serta meningkatnya kesadaran lingkungan di kalangan masyarakat luas yang mendesak agar perusahaan-perusahaan menerapkan pengelolaan lingkungan bukan hanya kegiatan industry demi bisnis saja. Namun sampai dengan pertengahan tahun 1990-an konsep atau kata ini tidak banyak terdengar termasuk di Jepang. Pada pertengahan tahun 1990-an komite standar akuntansi internasional (the international accounting standards committee/IASC) mengembangkan konsep tentang prinsip-prinsip akuntansi internasional. Termasuk didalamnya pengembangan akuntansi lingkungan dan audit hak-hak asasi manusia. Disamping itu, standar industry juga semakin berkembang dan auditor professional seperti the American Institute of Certified Public Auditors (AICPA) mengeluarkan prinsip-prinsip universal tentang audit lingkungan (environmental audits).
Pada tahun 1999 Badan Lingkungan Hidup Jepang (The Environmental Agency/MOE) mengeluarkan panduan akuntansi lingkungan (environmental accounting guidelines) pada bulan Mei tahun 2000. Panduan ini kemudian disempurnakan lagi pada tahun 2002 dan 2005.
Istilah akuntansi lingkungan mempunyai banyak arti dan kegunaan. Akuntansi lingkungan dapat mendukung akuntansi pendapatan, akuntansi keuangan maupun bisnis internal akuntansi manajerial. United States Environmental Protection Agency menjelaskan bahwa istilah akuntansi lingkungan dibagi menjadi dua dimemsi utama. Pertama, akuntansi lingkungan merupakan biaya yangt secara langsung berdampak pada perusahaan secara menyeluruh (dalam hal ini disebut dengan istilah ‘biaya pribadi’). Kedua, akuntansi lingkungan juga meliputi biaya-biaya individu, masyarakat maupun lingkungan suatu perusahaan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan.
Akuntansi manajemen lingkungan umumnya digunakan untuk menyediakan informasi dalam pengambilan keputusan suatu organisasi, walaupun informasi dihasilkan untuk tujuan yang lain, seperti pelaporan eksternal. United States Environmental Protecting Agency (USEPA) menjelaskan akuntansi manajemen lingkungan sebagai suatu proses “proses pengidentifikasian, pengumpulan dan penganalisisan informasi tentang biaya-biaya dan kinerja untuk membantu pengambilan keputusan organisasi”.
The Intenational Federation of Accountants (1998) mendefinisikan akuntansi manajemen lingkungan sebagai pengembangan manajemen lingkungan dan kinerja ekonomi seluruhnya serta implementasi dari lingkungan yang tepat-hubungan system akuntansi dan praktik.

III. PEMBAHASAN
a. Tujuan Konsep Akuntansi Manajemen Lingkungan
Tujuan dari akuntansi lingkungan adalah untuk meningkatkan jumlah informasi relevan yang dibuat bagi mereka yang memerlukan atau dapat menggunakannya. Tujuan lain dari pentingnya pengungkapan akuntansi lingkungan berkaitan dengan kegiatan-kegiatan konservasi lingkungan oleh perusahaan maupun organisasi lainnya yaitu mencakup kepentingan organisasi public dan perusahaan public yang bersifat lokal. Disamping itu, maksud dan tujuan dikembangkannya akuntansi lingkungan antara lain meliputi:
1. Akuntansi lingkunga merupakan sebuah alat manajemen lingkungan.
2. Akuntansi lingkungan sebagai alat komunikasi dengan masyarakat.
Secara garis besar, keutamaan penggunaan konsep akuntansi lingkungan bagi perusahaan adalah kemampuan untuk meminimalisasi persoalan-persoalan lingkungan yang dihadapinya. Tujuanny adalah meningkatkan efisiensi pengelolaan lingkungan dengan melakukan penilaian kegiatan lingkungan dari sudut pandang biaya (environmental costs) dan manfaat atau efek (economic benefit). Akuntansi lingkungan diterapkan oleh berbagai perusahaan untuk menghasilkan penilaian kuantitatif tentang biaya dan dampak perlindungan lingkungan (environmental protection). Ada beberapa perusahaan jasa yang menawarkan jasa mereka untuk menyusun panduan akuntansi lingkunga bagi perusahaan-perusahaan besar.
Misalnya, perusahaan elektronik jepang Fujitsu menyewa jasa perusahaan konsultasi akuntan untuk menyusun panduan akuntansi lingkungan sesuai dengan petunjuk yang dikeluarkan oleh Kementrian lingkungan hidup Jepang. Namun mereka menambahkan beberapa item-item baru dengan tujuan untuk mendapatkan akuntansi lingkungan hidup yang lebih efisien.
Ada beberapa panduan yang diharapkan mampu menjamin pengungkapan informasi yang diambil ketika mempertimbangkan kebutuhan-kebutuhan dari stakeholders guna mencapai keberhasilan dalam penerapan akuntansi lingkungan bagi perusahaan-perusahaan, yaitu:
1. Manajemen perusahaan perlu memperhatikan adanya kesesuaian antara evaliuasi yang dibuat perusahaan terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan.
2. Manajemen perusahaan perlu menentukan apa yang menjadi target perusahaan dengan cara mengidentifikasi factor-faktor utama yang berdampak pada lingkungan perusahaan serta menyusun suatu perencanaan untuk mengurangi dampak lingkungan.
3. Manajemen perusahaan memilih alat ukur yang sesuai dalam menentukan persoalan lingkungan.
4. Melakukan penilaian administrasi untuk menetapkan target dimasing-masing segmen.
5. Menghasilkan segmen akuntansi untuk mengukur masing-masing divisi perusahaan.
6. Melakukan telaah kinerja. Pada tahap ini diharapkan diharapkan dapat menghasilkan segmen akuntansi yang dapat mendukung prestasi manajemen lingkungan dimasing-masing divisi.

b. Fungsi dan Peran Akuntansi Manajemen Lingkungan
Pentingnya penggunaan akuntansi lingkungan bagi perusahaan atau organisasi lainnya dijelaskan dalam fungsi dan peran akuntansi lingkungan. Fungsi dan peran ini dibagi kedalam dua bentuk. Fungsi pertama disebut dengan fungsi internal dan fungsi kedua disebut fungsi eksternal.
1. Fungsi Internal
Fungsi internal merupakan fungsi yang berkaitan denga pihak internal perusahaan sendiri. Pihak internal adalah pihak yang menyelenggarakan usaha, seperti rumah tangga konsumen dan rumah tangga produksi maupun jasa lainnya. Adapun yang menjadi aktor dan factor dominan pada fungsi internal ini adalah pimpinan perusahaan. Sebagaimana halnya denga system informasi lingkungan perusahaan, fungsi internal memungkinkan untuk mengatur biaya konservasi lingkungan dan menganalisis biaya dari kegiatan-kegiatan konservasi lingkungan yang efektiv dan efisien serta sesuai dengan pengambilan keputusan. Dalam fungsi internal ini diharapkanakuntansi lingkungan berfungsi sebagai alat manajemen bisnis yang dapat digunakan oleh manajer ketika berhubungan dengan unit-unit bisnis.

2. Fungsi Eksternal
Fungsi eksternal merupakan fungsi yang berkaitan denga aspek pelaporan keuangan. SFAC No.1 menjelaskan bahwa pelaporan keuangan memberikan informasi yang bermanfaat bagi investor dan kreditor, dan pemakai lainnya dalam mengambil keputusan investasi, kredit dan yang serupa secara rasional.
Fungsi eksternal memberi kewenangan bagi perusahaan untuk mempengaruhi pengambilan keputusan stakeholders, seperti pelanggaran, rekan bisnis, investor, penduduk lokan maupun bagian administrasi. Oleh karena itu, perusahaan harus memberikan informasi tentang bagaimana manajemen perusahaan mempertanggungjawabkan pengelolaan kepada pemilik atas pemakaian sumber ekonomi yang dipercayakan kepadanya. Diharapkan dengan publikasi hasil akuntansi lingkungan akan berfungsi dan berarti bagi perusahaan-perusahaan dalam memenuhi pertanggungjawaban serta transparansi mereka bagi para stakeholders yang secara simultan sangat berarti untuk kepastian evaluasi dari kegiatan konservasi lingkungan.

IV. KESIMPULAN DAN SARAN
A. Kesimpulan
Dari pembahasan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa akuntansi lingkungan dapat mendukung akuntansi pendapatan, akuntansi keuangan maupun bisnis internal akuntansi manajerial. Akuntansi lingkungan membantu perusahaan-perusahaan dan organisasi lainnya menaikkan kepercayaan dan keyakinan mereka sehubungan dengan penilaian yang lebih adil. Akuntansi lingkungan menjadi sanagat penting untuk dipertimbangkan dengan sebaik mungkin karena akuntansi lingkungan merupakan bagian atau sub bagian akuntansi. Akuntansi lingkungan juga merupakan suatu bidang yang terus berkembang dalam mengidentifikasi pengukuran-pengukuran dan mengomunikasikan biaya-biaya aktulal perusahaan atau dampak potensial lingkungannya.

B. Saran
Dari pembahasan dan kesimpulan diatas dapat kita ketahui bahwa akuntansi lingkungan saat ini memang sedang menjadi perhatian perusahaan-perusahaan maupun organisasi. Hal ini sejalan dengan kondisi lingkungan saat ini yang semakin hari semakin memburuk karena ulah manusia. Oleh karena itu, perusahaan maupun organisasi membuat konsep akuntansi lingkungan demi menjaga dan melestarikan lingkungan. Dengan kondisi yang seperti itu, ada baiknya kita mempelajari lebih mendalam mengenai akuntansi lingkungan sehingga kita dapat mengambil langkah yang tepat dalam menjaga dan melestarikan lingkungan bersamaan dengan lancarnya usaha yang sedang kita jalankan.

V. DAFTAR PUSTAKA
Ikhsan, Arfan. Akuntansi Manajemen Lingkungan cetakan pertama. 2009: Penerbit Graha Ilmu, Jogyakarta

Pengantar Bisnis 9

Judul : Pasar Bebas dan Dampaknya Bagi Indonesia
Tema : Bisnis Internasional

I. PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG
Pada masa sekarang ini, arus globalisasi semakin berjalan cepat. Dengan adanya arus globalisasi, membuat tidak adanya jarak pemisah antara Negara yang satu dengan yang lainnya
Globalisasi tidak hanya terjadi pada perubahan budaya, tetapi juga berpengaruh pada kondisi perekonomian suatu Negara. Dalam hal ini contohnya adalah pasar bebas. Dengan adanya pasar bebas, menyebabkan terbukanya pintu untuk produk-produk asing masuk ke Indonesai. Hal ini membuat para pengusaha di Indonesia harus bekerja lebih keras lagi agar produknya tidak tersingkir oleh produk asing.
Kondisi tersebutlah yang melatar belakangi penulisan ini. Dalam penulisan ini akan dibahas mengenai apa saja dampak pasar bebas, dan kebaikan maupun kelemahan system pasar bebas.

2. RUMUSAN MASALAH
Rumusan masalah pada penulisan ini adalah:
1. Apa saja dampak dengan adanya pasar bebas?
2. Apa saja kebaikan dan keburukan system pasar bebas?

3. TUJUAN
Tujuan penulisan ini adalah untuk membahas mengenai dampak adanya pasar bebas dan apa saja kebaikan dan keburukan adanya system pasar bebas.

II. LANDASAN TEORI
Pengertian pasar bebas menurut KBBI adalah suatu pelaksanaan pasar ekonomi melalui kompetisi bebas.
Pasar bebas adalah sebuah terminologi yang menggambarkan terajadinya sebuah transaksi atau pertukaran di dalam masyakat. Setiap pertukaran terjadi berdasarkan kamauan sukarela antara dua orang atau dua kelompok masyarakat yang mungkin diwakili oleh sebuah agen. Kedua individu tersebut, atau kelompok, melakukan pertukaran dua barang ekonomis, bisa berupa komoditi/barang, bisa pula jasa layanan. Karenanya, saat sebauh surat kabar dibeli dari seorang agen penjaja, misalnya dengan harga 2000 rupiah, antara agen penjual surat kabar dengan pembeli telah terjadi pertukaran dua komoditi. Pembeli menukarkan uang 2000 rupiahnya, dan penjaja memberikan surat kabar. Atau di sebuah perusahaan misalnya, seseorang menukarkan layanan tenaga kerjanya, dengan kesepakatan yang saling menguntungkan, untuk uang gaji yang ia terima. Disini perusahaan diwakili oleh seorang agen (manajer) yang memiliki kekuasaan untuk memberikan pekerjaan.
Kedua pihak melakukan transaksi pertukaran karena masing-masing pihak mengaharap meraih keuntungan dari proses tersebut. Juga masing-masing akan mengulangi melakukan pertukaran di masa yang akan datang (atau menolak melakukannya) karena harapannya telah terbukti (atau tidak terbukti) di masa yang sebelumnya. Perdagangan atau pertukaran terjadi karena kedua pihak merasa diuntungkan. Jika mereka tak mengharapkan adanya keuntungan mereka tidak akan setuju untuk melakukan pertukaran.
Pasar bebas terjadi karena sudah tidak adanya sekat pemisah antara produk dalam negeri dengan produk luar negeri. Sekarang ini produk luar negeri dengan mudahnya masuk ke Indonesia dan masyarakat Indonesia pun memberikan respon positif terhadap hal tersebut.

III. PEMBAHASAN
1. Dampak Adanya Pasar Bebas
Dengan adanya pasar bebas sekarang ini, bisa kita rasakan akan dampak dari adanya pasar bebas. Dampak tersebut ada dampak positif dan dampak negatif. Berikut ini merupakan dempak positif dan dampak negative adanya pasar bebas.
– Dampak positif
Pengusaha maupun perusahaan Indonesia akan mendapat dorongan secara tidak langsung untuk meningkatkan kualitas produknya agar dapat bersaing dengan produk dari luar negeri. Selain itu, hadirnya berbagai produk luar negeri yang masuk di Indonesia ini bisa menjadi inspirasi bagi perusahaan di Indonesia untuk menciptakan inovasi pada produk-produknya.
Selain itu, masyarakat Indonesia akan bisa mengikuti perkembangan zaman ataupun perkembangan teknologi. Pasar bebas juga bisa memperkaya budaya Indonesia dan bisa menambah pengetahuan tentang produk-produk yang sedang trendy.
– Dampak negative
Dampak negative dengan adany a pasar bebas adalah mesyarakat Indonesia yang akan menjadi lebih konsumtif. Selain itu, tingkat kreatifitas masyarakat Indonesia tidak akan berkembang. Karena kebanyakan orang Indonesia berpandangan ‘kalau bisa beli, untuk apa buat sediri.’ Pandangan inilah yang akan membuat masyarakat Indonesia malas, konsumtif, dan tidak kreatif. Sedangkat dengan keadaan yang seperti ini menjadi sasaran yang ‘empuk’ bagi produk perusahaan asing, karena bisa dipastikan produknya akan diterima oleh masyarakat Indonesia.

2. Kebaikan dan Keburukan Sistem Pasar Bebas
Selain dampak system pasar bebas di atas, ada juga kebaikan dan keburukan system ekonomi pasar bebas. Berikut ini merupakan kebaikan dan keburukan system pasar bebas.
 Kebaikan system pasar bebas
– Menyelaraskan kegiatan ekonomi dengan efisien
Salah satu kebaikan dari pasar bebas ini adalan kemampuannya membuat penyesuaian dengan serta merta tanpa menunggu perintah atau pengaturan dari sesuatu penguasa pusat. Tindakan ini akan menimbulkan penyesuaian baru di pasar. Dengan demikian secara terus menerus kegiatan ekonomi mengalami perubahan san system pasar bebas dapat denga segera dan dengan efisien mengatur perubahan-perubahan yang berlaku.sistem pasar bebas dapat memberikan petunjuk-petunjuk tentang corak penyesuaian yang perlu berlaku untuk menghadapi suatu perubahan yang timbul.
– Mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat
Kebebasan individu dalam menjalankan kegiatan ekonomi yang mereka sukai menggalakkan mereka untuk bekerja lebih efisien dan lebih giat. Produktivitas individu akan dapat ditingkatkan dan ini akan memberikan sumbangan penting kea rah pertumbehan ekonomi yang cepat dan teguh. Oasar bebas juga menggalakkan individu-individu untuk melakukan pembaruan-pembaruan (inovasi) dalam kegiatan ekonomi mereka supaya mereka mampu bersaing dengan pihak lain dan untuk mendapatkan pendapatan dan keuntungan yang lebih besar dari kegiatan ekonominya.
– Kebebasan dalam melakukan kegiatan ekonomi
Masyarakat diberi kebebasan untuk menentukan keinginan mereka, dan keinginan mereka inilah yang seterusnya akan menentukan corak kegiatan ekonomi yang akan wujud di pasar. Selai itu perusahaan-perusahaan juga mendapat kebebasan yang luas dalam menjalankan kegiatan mereka. Terdapat kebebasan kepada setiap perusahaan untuk menentukan jenis barang yang akan diproduksikannya, kapasitas produksi yang akan digunakan dan tingkat produksi yang akan dicapai. Dalam perekonomian pasar tidak terdapat sesuatu badan tertentu yang akan mengatur perusahaan-perusahaan melakukan berbagai aspek dari operasi produksi mereka.

 Keburukan system pasar bebas
Beberapa keburukan dari system pasar bebas bersumber dari ketidakmampuan system pasar untuk mengatu kegiatan ekonomi seefisien seperti yang diharapkan. Dalam kegiatan ekonomi yang sebenarnya terdapat beberapa bentuk kegagalan dari system pasar untuk mewujudkan kegiatan ekonomi yang teguh dan efisien. Kegagalan tersebut terutama bersumber dari factor-faktor berikut:
– Akibat-akibat ekstern (eksternaliti) yang merugikan
– Kekurangan produksi barang public dan barang merit
– Mewujudkan kekuasaan monopoli dalam pasar
– Kegagalan membuat penyesuaian denga efisien
– Distribusi pendapatan tidak seimbangan

IV. KESIMPULAN DAN SARAN
Kesimpulan
Dari pembahasan ini dapar disimpulkan bahwa dengan adanya pasar bebas, tidak selalu berdampak positif, maupun berdampak negative. Tetapi system pasar bebas memiliki dampak positif maupun dampak negative.
Saran
kita sebagai masyarakat Indonesia dan sebagai konsumne hendaknya lebih bisa menentukan mana yang menjadi kebutuhan dan mana yang menjadi keinginan. Jangan sampai kita menjadi masyarakat yang konsumtif.
V. DAFTAR PUSTAKA
Sukirno, Sadono. 2013. Teori Pengantar Mikroekonomi edisi ke-3. Penerbit PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta

Pengantar Bisnsi 8

Judul : Faktor Produksi
Tema : Manajemen Produksi

I. PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG
Setiap perusahaan didirikan untuk memproduksi suatu barang maupun jasa. Perusahaan dagang didirikan atas dasar untuk memproduksi suatu barabg yang nantinya akan di pasarkan pada konsumen. Sedamgkan perusahaan jasa didirikan untuk memberikan suatu pelayanan jasa pada konsumen.
Pada perusahaan dagang, akan ada yang namanya produksi. Produksi adalah suatu kegiatan perusahaan untuk menghasilkan barang atau jasa dari bahan-bahan atau sumber-sumber faktor produksi dengan tujuan untuk dijual lagi. Pada penulisan ini akan dibahas mengenai factor produksi. Sehingga dapat diketahui factor apa saja yang dapat mempengaruhi factor produksi suatu perusahaan.

2. RUMUSAN MASALAH
Dalam penulisan ini akan dibahas mengenai:
1. Apa saja yang mempengaruhi factor produksi?
2. Apa saja fungsi produksi?

3. TUJUAN
Penulisan ini bertujuan untuk membahas mengenai factor-faktor dan bagaimana proses produksi dilaksanakan.

II. LANDASAN TEORI
Produksi adalah kegiatan perusahaan untuk menghasilkan barang atau jasa dari bahan-bahan atau sumber-sumber faktor produksi dengan tujuan untuk dijual lagi. Pengertian produksi tersebut memberikan arti lebih jauh lagi mengenai peranan manajer produksi. Tanggung jawab produksi sangat berkaitan erat dan secara langsung memberikan dampak yang besar bagi perusahaan. Oleh karena itu tanggung jawab manajer adalah memutuskan keputusan-keputusan penting untuk mengubah sumber-sumber ekonomi menjadi hasil yang dapat dijual.
Sedangkan kata produksi menurut KBBI memiliki arti hasil, maksud kata hasil disini adalah suatu proses membuatan suatu barang.

III. PEMBAHASAN
1. Factor Produksi
Faktor produksi adalah sumber daya yang digunakan dalam sebuah proses produksi barang dan jasa. Ada banyak factor yang mempengaruhi factor produksi, yaitu:
Faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan dalam perencanaan produk adalah sebagai berikut:
1. Manfaat Produk Bagi Konsumen
Maksud dari factor ini adalah apakah barang yang akan di produksi dapat bermanfaat untuk konsumen atau malah sebaliknya. Hal ini penting karena akan berpengaruh pula pada tingkat permintaan konsumen terhadap barang yang kita produksi. Apabila barang kita produksi tidak memiliki nilai manfaat buat konsumen, maka konsumen juga tidak akan membeli produk kita, sedangkan apabila barang yang di[roduksi merupakan suatu kebutuhan dan bisa bermanfaat bagi konsumen, maka bisa jadi tingkat permintaan konsumen terhadap produk kita akan meningkat.
2. Permintaan Pasar
Selanjutnya, factor produksi lainnya yaitu permintaan pasar. Apabila tingkat permintaan pasar tinggi terhadap barang yang kita produksi, maka kita dituntut untuk memenuhi permintaan konsumen. Dengan begitu, kita akan memproduksi barang tersebut dalam jumlah yang benyak.
3. Potensi Pasar
Factor ini terlihat setelah kita menganalisis kondisi pasar. Apakah barang yang kita produksi nantinya berpotensi diterima oleh konsumen.
4. Kemungkinan Pengembangan Produk di Masa yang akan datang
Dalam memproduksi barang, pihak produsen dituntut untuk selalu bersifat inovativ dan kreatif. Ini dikarenakan arus globalisasi yang semakin bergerak cepat. Selain itu kebutuhan konsumen yang selalu berubah-ubah dan menginginkan suatu pembaruan mengharuskan pihak produsen untuk memenuhi keinginan konsumen.
5. Kekuatan persaingan, dan sebagainya.
Factor produksi yang terakhir ini maksudnya bagaimana suatu perusahaan mampu bersaing dengan perusahaan-perusahaan lain dan tetap bisa berdiri kokoh ditengah persaingan yang semakin ketat.
Selain factor-faktor diatas, produksi juga dipengaruhi oleh factor lain, yaitu:
a. Tenaga kerja
Tenaga kerja bisa berpengaruh terhadap produksi karena, samakin banyak tenaga kerja, maka akan semakin banyak pula barang yang dapat diproduksi. Sedangkan apabila jumlah tenaga kerja sedikit, maka barang yang dapat diproduksi pun sedikit, atau meskipun barang yang diproduksi banyak, akan membutuhkan waktu yang lebih lama.
b. Tanah
Tanah merupakan salah satu factor produksi yang jumlahnya tetap. Tanah disini maksudnya adalah tempat atau lahan untuk memproduksi barang yang akan diproduksi. Apabila dalam memproduksi suatu barang membutuhkan lahan yang luas, maka proses produksi akan berjalan dengan lancar. Tetapi apabila lahan yang tersedia terbatas sedangkan proses produksi membutuhkan lahan yang laus, maka proses produksi tidak akan berjalan sesuai dengan yang diinginkan.
c. Modal
Dalam memproduksi barang, tentunya dibutuhkan modal. Entah modal berupa uang atau bahan baku. Modal merupakan factor terpenting dala proses produksi. Apabila kita tidak mempunyai modal, kita tidak akan bisa melakukan produksi.
d. Keahlian keusahawanan
Keahlian keusahawanan dibutuhkan selain sebagai penentu kulitas barang yang diproduksi juga sebagai pembeda denga produk lain. Dengan kita memiliki keahlian, kita bisa membuat cirri khas tersendiri atas produk kita.

2. Fungsi Produksi
Hubungan diantara factor-faktor produksi dan tingkat produksi yang diciptakannya dinamakan fungsi produksi. Di dalam teori ekonomi, di dalam menganalisis mengenai produksi, selalu dimisalkan bahwa tiga factor produksi yang belakangan dinyatakan (tanah, modal, dan keahlian keusahawanan) adalah tetap jumlanhnya. Hanya tenaga kerja dipandang sebagai factor produksi yang berubah-ubah jumlahnya.dengan demikian, di dalam menggambarkan hubungan di antara factor produksi yang digunakan dan tingkat produksi yang dicapai, yang digambarkan adalah hubungan dintara jumlah tenaga kerja yang digunakan dan jumlah produksi yang dicapai.
Kegiatan produksi menyangkut dua persoalan yang mempunyai hubungan fungsional atau saling memengaruhi, yaitu:
1. berapa output yang harus diproduksikan, dan
2. berapa faktor-faktor produksi (input) yang akan dipergunakan.
Dengan demikian, yang disebut fungsi produksi adalah hubungan fungsional (sebab akibat) antara input dan output.
Dalam hal ini input sebagai sebab, dan output sebagai akibat. Jadi, fungsi produksi adalah suatu fungsi atau persamaan yang menunjukkan hubungan antara tingkat output dengan tingkat (kombinasi) penggunaan input-input.

IV. KESIMPULAN DAN SARAN
Kesimpulan
Dari pembahasan ini sudah jelas bahwa dalam memproduksi suatu barang dipengaruhi oleh bernagai macam factor. Dan factor-faktor tersebut saling terkait dintara factor-faktor produksi lainnya.

V. DAFTAR PUSTAKA
Sukirno, Sadono. Teori Pengantar Mikroekonomi. 2013. Cetakan ke-26. PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Widiatmini. Seri Diktat Kuliah: Pengantar Bisnis. edisi ke-1, cetakan ke-5. 1996. Penerbit Gunadarma, Depok.

Pengantar Bisnis 7

Judul : Peranan Motivasi Kerja Bagi Karyawan
Tema : Manajemen Sumbar Daya Manusia

I. PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG
Tingkat produktivitas suatu perusahaan sangat berkaitan dengan kinerja sumber daya manusia, dalam hal ini biasa disebut sabagai karyawan. Apabila kinerja karyawan suatu perusahaan bagus, maka tingkat produktivitasnya akan tinggi, sedangkan apabila tingkat kinerja karyawan buruk maka tingkat produktivitas perusahaan tersebut akan buruk pula. Bahkan bisa saja perusahaan tersebut gulung tikar karena sumber daya manusia yang tidak produktiv.
Kinerja karyawan berkaitan juga dengan motivasi. Karyawan yang mempunyai motivasi tinggi dalam melaksanakan kewajibannya akan bisa mempengaruhi tingkat produktivitas perusahaan yang berkaitan. Karena pentingnya motivasi kerja bagi perusahaan, maka dalam penulisan ini saya akan membahas tentang peranan motivasi bagi karyawan.

2. RUMUSAN MASALAH
Karena begitu luasnya pembahasan mengenai motivasi, maka saya akan membatasi penulisan ini sehingga menjadi lebih focus pada satu pembahasan. Dengan ini, telah ditentukan beberapa sub judul yang akan menjadi pembahasan penulisan ini, yaitu:
1. Apa saja toeri-teori motivasi?
2. Bagaimana peranan motivasi dalam meningkatkan produktivitas?

3. TUJUAN
Penulisan ini bertujuan untuk membahas tentang pentingnya motivasi bagi karyawan. Selain itu sebagai sarana bagi penulis untuk menguraikan pendapat mengenai motivasi dalam lingkungan perusahaan.

II. LANDASAN TEORI
1. Apa itu motivasi?
Motivasi menurut Prof. Dr. H. Buchari Alma dalam bukunya yang berjudul KEWIRAUSAHAAN adalah kemauan untuk berbuat sesuatu, sedangkan motif adalah kebutuhan, keinginan, dorongan, atau impuls. Motivasi seseorang tergantung kepada kekuatan motivnya. Motif dengan kekuatan yang sangat besarlah yang akan menentukan perilaku seseorang. Motif yang kuat ini seringkali berkurang apabila telah mencapai kepuasan ataupun karena menemui kegagalan.
Selain itu, pengertian motivasi menurut pendapat lain menyatakan bahwa motivasi merupakan kondisi psikologis yang merupakan hasil dari interaksi antara kebutuhan seseorang dan factor-faktor luar yang mempengaruhi perilaku seseorang untuk bertindak dan berusaha..
Motivasi menurut KBBI adalah dorongan yang timbul pada diri seseorang secara sadar atau tidak sadar untuk melakukan suatu tindakan dengan tujuan tertentu.
Dari pengertian-pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa motivasi merupakan suatu factor internal yang membuat seseorang terdorong untuk melakukan suatu tindakan berdasarkan suatu tujuan tertentu.
Motivasi kerja berhubungan dengan semangat kerja karyawan. Motivasi memiliki hubungan yang positif dengan prestasi kerja karyawan. Karyawan yang memiliki motivasi tinggi akan memiliki kemungkinan untuk bekerja dengan semangat dan bekerja lebih baik sehingga memiliki prestasi lebih tinggi dibandingkan karyawan yang memiliki motivasi kerja yang rendah.

III. PEMBAHASAN
1. Teori-Teori Motivasi
Dalam perkembangannya ada berbagai macam teori motivasi. Berikut ini teori-teori motivasi secara umum:
a. Teori Motivasi Hierarki Kebutuhan Maslow
Teori yang dikemukakan oleh Abraham Maslow merupakan teori yang sangat popular dimasyarakat. Maslow berpendapat bahwa hierarki kebutuhan manusia dapat dipakai untuk melukiskan dan meramalkan motivasinya. Teorinya tentang motivasi didasarkan oleh dua asumsi.
 Pertama, kebutuhan seseorang tergantung dari apa yang telah dipunyainya .
 Kedua, kebutuhan merupanak hierarki dilihat dari pentingnya..
Menurut Maslow, ada lima kategori kebutuhan manusia, yaitu:
 physiological needs (kebutuhan fisiolagis), yaitu kebutuhan manusia yang paling dasar untuk dapat bertahan hidup, meliputi sandang, pangan, papan, dan kebutuhan biologis.
 safety (security). Kebutuhan keamanan dan keselamatan yaitu kebutuhan manusia dari rasa takut dan khawatir terhadap bahaya yang akan menimpanya. Kebutuhan ini contohnya terbebas dari dari sakit dengan mengikuti asuransi kesehatan., ketakutan akan keamanan rumah dengan menggunakan system keamanan, keamanan pekerjaan dengan meminta kepastian kontrak tetap karyawan bukan karyawan kontrak.
 social (affiliation). Kebutuhan social yaitu kebutuhan manusia untuk melakukan interaksi dengan orang lain sebagai bagian dari makhluk social. Kebutuhan ini timbul karena manusia tidak dapat hidup sendiri dan berada dalam lingkungan sosial masyarakat. Contoh kebutuah sosial misalnya melakukan kegiatan ronda keliling.
 esteem (recognition), Kebutuhan akan penghargaan, yaitu kebutuhan manusia akan penghargaan yang diberkan orang lain terhadap sesuatu yang berhubungan dengan dirinya baik tentang pribadi maupun kegiatan yang dilakukan. Kebutuhan akan penghargaan ini misalnya berupa Piagam atas rangking pertama di sekolah.
 self actualization. Kebutuhan aktualisasi diri, yaitu kebutuhan untuk bertindak sesuai kemauan dan bakat yang dimiliki. Contoh dari kebutuhan ini misalnya adalah kelompok pecinta mobil , pecinta alam, dsb
b. Teori X dan Teori Y (Douglas Mc. Gregor)
Teori X mengasumsikan bahwa kebanyakan orang lebih suka dipimpin, tidak punya tanggung jawab, dan ingin selamat saja. Ia dimotivasi oleh uang,, keuntungan dan ancaman hukuman. Manajer yang menganut teori X akan menganut system pengwasan dan disiplin yang ketat terhadap para pekerja.
Sedangkan teori Y mengasumsikan bahwa orang itu malas bukan karena bakat atau pembawaab sejak lahir. Semua orang sebenarnya bersifat kreatif, yang harus dibangkutkan atau dirangsang oleh pemimpin. Inilah tugas manajer, yaitu membangkitkan daya kreasi para pekerja. Mc. Gregor mengemukakan daftar asumsi tentang hakikat manusia dalam teori X dan teori Y sbb:
o Teori X
1. Pekerjaan hakikatnya tidak disenangi orang banyak
2. Kebanyakan orang rendah tanggung jawabnya dan lebih suka dipimpin.
3. Kebanyakan orang kurang kreatif.
4. 0rang lebih suka memikirkan kebutuhan-kebutuhan yang bersifat fisik saja, asal itu sudah dipenuhi, selesai persoalannya.
5. Kebanyakan orang harus dikontrol secara ketat, dan sering harus dipaksakan menerima tujuan organisasi (dipaksa bekerja)

o Teori Y
1. Pekerjaan itu sebetulnya sama dengab bermain, cukup menarik dan mengasyikkan
2. Orang mempunyai kemampuan mengawasi diri sendiri guna mencapai tujuan
3. Setiap orang mempunyai kemampuan kreatifitas.
4. Orang tidak hanya memiliki kebutuhan fisik saja tetapi juga memiliki kebutuhan kebutuhan rasa aman, ingin bergaul dan ingin menonjolkan dirinya.
5. Orang harus diberi motivasi agar dapat membangkitkan daya inisiatif dan kreativitasnya.

c. Teori Penetapan Tujuan
Motivasi seseorang akan meningkat jika seseorang mampu memahami tujuan yang akan dicapai dan melihat keterkaitan tujuan tersebut dengan kepentingan pribadi karyawan. Semakin sulit tujuan akan semakin menantang dan memotivasi karyawan. Pads titik tertentu, semakin sulit tujuan menyebabkan karyawan menjadi frustasi dan menurunkan motivasi karyawan untuk bekerja. Perlu adanya penetapan tujuanyang relevan dan sesuai dengan kemampuan karyawan dalam melaksanakan tugas mereka.

2. Peranan Motivasi Dalam Peningkatan Produktivitas
Sebagaimana telah dijelaskan bahwa motivasi merupakan suatu dorongan, keinginan, dan suatu penggerak untuk melakukan, mencapai, atau menggapai suatu keinginan. Apabila kita ingin mencapai atau menggapai sesuatu kita akan berusaha untuk mendapatkannya. Dengan begitu, kita menjadi termotivasi agar keinginan itu terwujud.
Motivasi tidak hanya terjadi pada kehidupan masing-masing individu. Tapi, motivasi bisa juga diterapkan dalam lingkungan pekerjaan atau perusahaan. Dimana teori motivasi bisa menjadi pemacu agar usaha yang sedang dijalankan semakin baik dan semakin berkembang pesat. Misalnya, apabila suatu perusahaan atau industry pakaian di awal produksinya hanya mampu memproduksi 10 buah pakaian, tapi karena dorongan atau motivasi yang kuat untuk terus meningkatkan kuantitas produksinya, maka perusahaan tersebut akan berusaha untuk selalu meningkatkan kuantitas produksinya.
Motivasi kerja tidak hanya terjadi karena upah yang diberikan pada karyawan, tetapi bisa terjadi karena persaingan antara perusahaan lain untuk menjadi yang terbaik dan terhebat. Selain itu, motivasi juga timbul karena kepuasan konsumen dengan hasil produksi, dengan begitu karyawan akan semakin termotivasi untuk bekerja lebih giat untuk terus meningkatkan kuantitas maupun kualitas produksi. Nah, karena perusahaan yang sedang dijalankan semakin berkembang, maka akan berdampak pula pada kesejahteraan karyawannya.

IV. KESIMPULAN DAN SARAN
Kesimpulan
Dari pembahasan diatas, bisa disimpulkan bahwa motivasi kerja memiliki pengaruh yang besar terhadap peningkatan produktivitas perusahaan. Tujuan-tujuan perusahaan bisa tercapai dengan adanya motivasi untuk mencapai tujuan tersebut. Tanpa adanya motivasi, perkembangan perusahaan akan sulit bahkan bisa berakibat pada kebangkrutan usaha tersebut.

Saran
Untuk mencapai suatu keinginan dan tujuan perusahaan sebaiknya diberikan motivasi pada pada karyawan agar para karyawan bisa bekerja lebih giat dan tujuan yang hendal dicapai bisa terwujud.

V. DAFTAR PUSTAKA
Alma, Buchari. 2011 Kewirausahaan, cetakan ke-17. Penerbit Alfabeta, Bandung
Alteza, Multiya. 2011, Pengantar Bisnis: Teori dan Aplikasi di Indonesia

Pengantar Bisnsi 6

Judul : Bank Konvensional dan Bank Syariah
Tema : Bentuk-Bentuk Badan Usaha

I. PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG
Bank merupakan lembaga keuangan yang sudah tidak asing lagi di masyarakat kita. Bank mempunyai fungsi yang sangat penting dalam perekonomian maupun kehidupan masyarakat.
Selama ini masyarakat di Indonesia lebih mengenal bank umum atau bank konvensional. Padahal sudah sejak lama bank syariah berkembang di Indonesia, namun kurangnya pengtahuan masyarakat tentang bank yang satu ini.
Bank syariah pertama kali di pelopori oleh Negara Pakistan pada awal awal Juli 1979. Pada awal perkembangannya, system bunga dihapuskan dari tiga istitusi: national Invesment (Unit trust), House Building Finance Corporation (pembiayaan sektor perumahan) dan Mutual Funds of the Investment Corporation of Pakistan (kerjasama investasi).
Kemudian system perbankan syariah mulai berkembang di Negara-negara timur tengah seperti; Mesir, Siprus, Kuwait Bahrain, Uni Emirat Arab, hingga ke asia, seperti; Malaysia dan Indonesia.
Dalam penulisan ini, saya tidak akan memfokuskan tentang perbankan syariah, tetapi bagaimana perbandingan antara bank konvensional dengan bank syariah.

2. RUMUSAN MASALAH
Agar penulisan ini bisa lebih terfokus pada pemilihan tema maupun judul, maka saya telah memutuskan beberapa pertanyaan yang akan menjadi rumusan masalah ini, yaitu:
1. Bagaimana perkembangan bank konvensional di Indonesia?
2. Bagaimana perkembangan bank syariah di Indonesia?
3. Apa saja perbedaan Bank Konvensional dengan bank syariah?

3. TUJUAN
Pada penulisan ini diharapkan bisa, baik penulisa maupun pembaca bisa lebih mengetahui tentang bank konvenional maupun bank syariah, juga perbedaannya.

II. LANDASAN TEORI
Bank adalah lembaga keuangan yang menjadi tempat bagi orang perseorangan, badan-badan usaha swasta, badan usaha milik negara, bahkan lembaga-lembaga pemerintahan menyimpan dana-dana yang dimilikinya. (Hermansyah, Hukum Perbankan di Indonesia).
Selain itu, pengertian bank menurut KBBI adalah badan usaha di bidang keuangan yang menarik dan mengeluarkan uang dl masyakarat, terutama memberikan kredit dan jasa di lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.
Definisi Bank menurut Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Definisi Bank menurut Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Dari ketiga pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa bank merupakan lembaga keuangan yang menyediakan dana berupa kredit atau dalam bentuk lainnya yang berasal dari simpanan masyarakat, sehingga bisa meningkatkan taraf hidup masyarakat.

III. PEMBAHASAN
1. Perkembangan Bank Konvensional di Indonesia
Pengertian kata “konvensional” menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia adalah “menurut apa yang sudah menjadi kebiasaan”. Sementara itu, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah “berdasarkan kesepakatan umum” seperti adat, kebiasaan, kelaziman.
Berdasarkan pengertian itu, bank konvensional adalah bank yang dalam operasionalnya menerapkan metode bunga, karena metode bunga sudah ada terlebih dahulu, menjadi kebiasaan dan telah dipakai secara meluas dibandingkan dengan metode bagi hasil.
Bank konvensional pada umumnya beroperasi dengan mengeluarkan produk-produk untuk menyerap dana masyarakat antara lain tabungan, simpanan deposito, simpanan giro; menyalurkan dana yang telah dihimpun dengan cara mengeluarkan kredit antara lain kredit investasi, kredit modal kerja, kredit konsumtif, kredit jangka pendek; dan pelayanan jasa keuangan antara lain kliring, inkaso, kiriman uang, Letter of Credit, dan jasa-jasa lainnya seperti jual beli surat berharga, bank draft, wali amanat, penjamin emisi, dan perdagangan efek.
Bank konvensional dapat memperoleh dana dari pihak luar, misalnya dari nasabah berupa rekening giro, deposit on call, sertifikat deposito, dana transfer, saham, dan obligasi. Sumber ini merupakan pendapatan bank yang paling besar. Pendapatan bank tersebut, kemudian dialokasikan untuk cadangan primer, cadangan sekunder, penyaluran kredit, dan investasi. Bank konvensional contohnya bank umum dan BPR. Kedua jenis bank tersebut telah kalian pelajari pada subbab sebelumnya.
Martono (2002) menjelaskan prinsip konvensional yang digunakan bank konvensional menggunakan dua metode, yaitu:
– Menetapkan bunga sebagai harga, baik untuk produk simpanan seperti tabungan, deposito berjangka, maupun produk pinjaman (kredit) yang diberikan berdasarkan tingkat bunga tertentu.
– Untuk jasa-jasa bank lainnya, pihak bank menggunakan atau menerapakan berbagai biaya dalam nominal atau prosentase tertentu. Sistem penetapan biaya ini disebut fee based.

2. Perkembangan Bank Syariah di Indonesia
1. Latar Belakang Bank Syariah
Pada awal periode 1980-an, diskusi mengenai bank syariah sebagai pilar ekonomi islam mulai dilakukan. Para tokoh yang terlibat dalam kajian tersebut adalah Karnaen A. Purwataatmaja, M. Dawam Raharjo, A.M.Saefuddin, M. Amien Azis, dan lain-lain. Akan tetapi, prakarsa lebih khusus untuk mendirikan ban islam di Indonesia baru dilakukan pada tahun 1990. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 18-20 Agustus 1990 menyelenggarakan Lokakarya Bung Bank dan Perbankan di Cisarua, Bogor, Jawa Barat.
2. PT. Bank Muamalat Indonesia (BMI)
Bank Muamalat Indonesia lahir sebagai hasil kerja Tim Perbankan MUI di atas. Akte Pendirian PT. Bank Muamalat Indonesia ditandatangani pada tanggal 1 November 1991. Pada saat penandatanganan akti pendirian ini terkumpul komitmen pembelian saham sebanyak Rp84 miliar.
Pada tanggal 3 November 1991, dama acara silaturahmi Presiden di Istana Bogor, dapat dipenuhi dengan total komitmen modal disetor awal sebesar Rp106.126.382.000,00. Dengan modal awal tersebut, pada tangga 1 Mei 1992, Bank Muamalat Indonesia mulai beroperasi. Hingga September 1999, Bank Muamalat Indonesia telah memiliki lebih 45 outlet yang tersebar di Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Balikpapan, dan Makassar.
3. Era Reformasi dan Perbankan Syariah
Perkembangan perbankan syariah pada era reformasi ditandai dengan disetujuinya Undang-Undang No. 10 Tahun 1998. Dalam UU tersebut diatur dengan rinci landasan hokum serta jenis-jenis usaha yang dapat dioperasikan dan di implementasikan oleh bank syariah. UU tersebut juga memberikan arahan bagi bank-bank konvensional untuk membuka cabang syariah atau bahkan mengkonversi diri menjadi secara total menjadi bank syariah.
Bank Umum Syariah merupakan bank milik pemerintah pertama yang melandaskan operasionalnya pada prinsip syariah. Secara sturktural, BSM berasal dari Bank Susila Bakti, sebagai salah satu anak perusahaan di lingkup Bank Mandiri (ex BDN), yang kemudian dikonversikan menjadi bank syariah secara penuh.

3. Perbedaan Antara Bank Konvenional dengan Bank Syariah
Dalam beberapa hal, bank konvensional dan bank syariah memilik persamaan, terutama dalam sisi teknis penerimaan uang, mekanisme transfer, teknoligi computer yang digunakan, syarat-syarat umum memperoleh pembiayaan seperti KTP, NPWP, proposal, laporan keuangan, dsb. Akan tetapi, terdapat banyak perbedaan mendasar diantara keduanya. Perbedaan tersebut menyangkut aspek legal, struktur organisasi, usaha yang dibiayai, dan lingkungan kerja.
Berikut ini merupakan perbandingan antara bank konvensional dengan bank syariah:
• Bank Konvensional
– Investasi yang halal dan haram
– Memakai perangkat bunga
– Profit oriented
– Hubungan dengan nasabah dalam bentuk debitor-debitor
– Tidak terdapat sejenis layaknya bank syariah

• Bank Syariah
– Melakkukan investasi-investasi yang halal saja
– Berdasarkan prinsip bagi hasil, jual beli, dan sewa
– Profit dan falah oriented
– Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan kemitraan
– Penghimpunan dan penyaluran dan harus sesuai
– dengan fatwa Dewan Pengawas Syariah.

IV. KESIMPULAN
Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa bank syariah di jalankan berdasarkan hukum islam. Dalam pelaksanaanya, bank syariah tidak memberlakukan system bunga, tetapi berdasarkan bagi hasil. Selain itu, dalam melakukan investasi hanya dilakukan yang halal menurut hokum islam saja. Serta berbagai perbedaan bank syariah dengan bank konvensional lainnya.

V. DAFTAR PUSTAKA
Syafi’I Antonio, Muhammad. Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik cetakan ke 11. 2007. Penerbit Gema Insani, Jakarta