Pelaporan Keuangan dan Perubahan Harga

A . Pengertian Perubahan Harga

Pengertian mengenai perubahan harga dibagi menjadi 2 yaitu :

  1. Perubahan Harga Umum

Suatu perubahan harga umum terjadi apabila secara rata-rata harga seluruh barang dan jasa dalam suatu perekonomian mengalami perubahan. Unit-unit moneter memperoleh keuntungan atau mengalami kerugian daya beli. Kenaikan harga secara keseluruhan disebut inflasi (inflation), sedangkan penurunan harga disebut deflasi (deflation).

  1. Perubahan Harga Spesifik

Perubahan harga spesifik mengacu pada perubahan dalam harga barang atau jasa tertentu yang disebabkan oleh perubahan dalam permintaan dan penawaran.

B. Mengapa Laporan Keuangan Dimasa Perubahan Harga Berpotensi Menyesatkan?

Selama periode inflasi, nilai aktiva yang dicatat sebesar biaya akuisisi awalnya jarang mencerminkan nilai terkininya yang lebih tinggi). Nilai aktiva yang dinyatakan lebih rendah menghasilkan beban yang dinilai lebih rendah dan laba yang dinilai lebih tinggi.

Dari sudut pandang manajemen, ketidakakuratan pengukuran dapat mendistorsi :

  1. Proyeksi keuangan yang didasarkan pada data seri waktu historis
  2. Anggaran yang menjadi dasar pengukuran kinerja
  3. Data kinerja yang tidak dapat mengisolasi pengaruh inflasi yang tidak dapat dikendalikan.

Laba yang dinilai lebih pada akhirnya akan menyebabkan :

  1. Kenaikan dalam proporsi pajak
  2. Permintaan dividen lebih banyak dari pemegang saham
  3. Permintaan gaji dan upah yang lebih tinggi dari para pekerja
  4. Tindakan yang merugikan dari negara tuan rumah (seperti pengenaan  pajak keuntungan yang sangat besar).

Kegagalan untuk menyesuaikan data keuangan perusahaan terhadap  perubahan dalam daya beli unit moneter juga menimbulkan kesulitan bagi pembaca laporan keuangan untuk menginterpretasikan dan membandingkan kinerja operasi perusahaan yang dilaporkan.

Fungsi mengakui pengaruh inflasi secara eksplisit yaitu :

  1. Pengaruh perubahan harga sebagian bergantung pada transaksi dan keadaan yang dihadapi suatu perusahaan. Para pengguna tidak memiliki informasi yang lengkap mengenai faktor-faktor ini.
  2. Mengelola masalah yang ditimbulkan oleh perubahan harga bergantung pada pemahaman yang akurat atas permasalahan tersebut. Pemahaman yang akurat memerlukan kinerja usaha yang dilaporkan dalam kondisi-kondisi yang memperhitungkan pengaruh perubahan harga.
  3. Laporan dari para manajer mengenai permasalahan yang disebabkan oleh perubahan harga lebih mudah dipercaya apabila kalangan usaha menerbitkan informasi keuangan yang membahas masalah-masalah tersebut.

C. Jenis – Jenis Penyesuaian Inflasi

Setiap jenis perubahan harga memiliki pengaruh yang berbeda terhadap ukuran-ukuran posisi keuangan dan kinerja operasi suatu perusahaan.

  1. Penyesuaian Tingkat Harga Umum

Jumlah mata uang yang disesuaikan terhadap perubahan tingkat harga umum (daya beli) disebut mata uang konsatan biaya historis atau ekuivalen daya beli umum. Sebagai contoh, selama periode kenaikan harga, aktiva berumur panjang yang dilaporkan didalam neraca sebesar biaya akuisisi awalnya dinyatakan dalam mata uang nominal. Apabila biaya historisnya tersebut dialokasikan terhadap laba periode kini (dalam bentuk beban depresiasi), pendapatan, yang mencerminkan daya beli kini, ditandingkan dengan biaya yang mencerminkan daya beli (yang lebih tinggi) dari periode terdahulu saat aktiva tersebut dibeli. Oleh sebab itu,  jumlah nominal harus disesuaikan untuk perubahan dalam daya beli umum uang agar dapat ditandingkan secara tepat dengan transaksi kini.

Indeks Harga

  1. Perubahan tingkat harga umum biasanya diukur dengan tingkat harga.
  2. Suatu indeks harga adalah rasio biaya.

Penggunaan Indeks Harga

  1. Angka indeks harga digunakan untuk mentranslasikan jumlah uang yang dibayarkan selama periode terdahulu menjadi ekuivalen daya beli pada akhir periode.
  2. Angka – angka tingkat harga yang telah disesuaikan tidak mewakili biaya kini pos-pos yang dimaksud atau angka-angka tersebut masih merupakan biaya historis, angka – angka biaya historis hanya disajikan ulang dalam unit pengukuran yang baru – daya beli umum pada akhir periode.

    2. Penyesuaian Biaya Kini

Model biaya kini berbeda dengan akuntansi yang konvesional dalam dua aspek utama. Pertama, aktiva tetap dinilai berdasarkan biaya kini dan bukan biaya historis. Kedua, laba adalah jumlah sumber daya yang dapat didistribusikan oleh perusahaan dalam suatu periode (tanpa memperhitungkan komponen pajak), namun tetap dapat mempertahankan kapasitas produktif atau modal fisik perusahaan.

  1. Biaya Kini Yang Disesuaikan Dengan Tingkat Harga Umum

Model biaya kini yang disesuaikan dengan tingkat harga umum menggunakan indeks harga umum maupun khusus. Tujuannya adalah untuk mengungkapkan laba dan aset bersih pada ekuivalen daya beli akhir tahun perusahaa, untuk melaporkan aset bersih perusahaan pada biaya kininya dan untuk melaporkan jumlah laba yang menggambarkan kekayaan bersih setelah pajak. Model ini memiliki ciri khas yakni pengungkapan perubahan biaya kini dari aset nonmoneter perusahaan setelah dikurangi inflasi untuk memperlihatkan bagian perubahan nilai aset nonmeneter yang melebihi atau kurang dari perubahan daya beli umum.

D. Pendekatan Terhadap Akuntansi Inflasi Di Beberapa Negara

  1. Amerika Serikat

FASB 1979 menerbitkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (SFAS) No. 33 tentang “Pelaporan Keuangan dan Perubahan Harga”, yang mengharuskan perusahaan-perusahaan di AS yang memiliki persediaan dan aset tetap (sebelum dikurangi akumulasi penyusutan) senilai lebih dari $125 juta, atau memiliki total aset senilai lebih dari $1M, untuk mencoba mengungkapakan baik daya beli tetap-biaya historis maupun daya beli tetap biaya kini selama lima tahun.

  1. Inggris

Komite Standar Akuntansi Inggris (Accounting Standard Commitee-ASC) menerbitkan Pernyataan Standard Praktik Akuntansi 16 (Statement Of Standard Accounting Practice-SSAP 16).

Perbedaan SSAP 16 dengan SFAS 33 yaitu :

  1. Apabila standar AS mengharuskan

akuntansi dolar konstan dan biaya kini, SSAP 16 mengadopsi hanya metode biaya kini untuk pelaporan eksternal.

  1. Apabila penyesuaian inflasi AS berpusat pad laporan laba rugi, laporan biaya kini di Inggris mewajibkan baik laporan laba rugi dan neraca biaya kini, beserta pencatatan penjelasan.

Standar di Inggris memperbolehkan tiga pilihan pelaporan :

  1. Menyajikan akun-akun biaya kini sebagai laporan keuangan dasar dengan akun-akun pelengkap biaya historis.
  2. Menyajikan akun-akun biaya historis sebagai laporan keuangan dasar dengan akun-akun pelengkap biaya kini.
  3. Menyediakan akun-akun biaya kini sebagai satu-satunya akun yang dilengkapi dengan informasi biaya historis yang memadai.

Dengan perlakuan keuntungan dan kerugian yang terkait dengan pos-pos moneter, FAS 33 menharuskan pengungkapan terpisah untuk tiap-tiap angka. SSAP 16 mengaharuskan dua angka yang keduanya mencerminkan pengaruh perubahan harga spesifik, yaitu Penyesuaian modal kerja moneter ( Monetary Working Capital Adjustment) / MWCA mengakui  pengaruh perubahan harga khusus terhadap total jumlah modal kerja yang digunakan oleh perusahaan dalam operasinya. Dan Mekanisme Penyesuaian Memungkinkan pengaruh perubahan harga spesifik terhadap aktiva non moneter perusahaan.

  1. Brasil

Brasil Walaupun tidak lagi diwajibkan akuntansi inflasi yang direkomendasikan di Brasil hari ini mencerminkan 2 kelompok pilihan pelaporan yakni Hukum Perusahaan Brasil dan Komisi Pengawasan Pasar Modal Brasil.

Penyesuaian inflasi yang sesuai dengan hukum perusahaan menyajikan ulang akun-akun aktiva permanen dan ekuitas pemegang saham dengan menggunakan indeks harga yang diakui oleh pemerintah federal untuk mengukur devaluasi matauanglokal. Penyesuaian inflasi terhadap aktiva permanen dan ekuitas pemegang saham disajikan bersih terhadap jumlah lebih yang diungkapkan secara terpisah dalam laba kini sebagai keuntungan atau kerugian koreksi moneter.

Penyesuaian tingkat harga terhadap ekuitas pemegang saham merupakan  jumlah investasi pemegang saham pada awalperiode yang harus tumbuh agar tidak tertingla dengan laju inflasi. Penyesuaian aktiva permanen yang lebih kecil daripada penyesuaian ekuitas menyebabkan kerugian daya beli yang mencerminkan resiko yang dihadapi perusahan terhadap aktiva moneter bersihnya.

E. Internasional Accounting Standards Board (IASB)

IASB menyimpulkan bahwa laporan posisi keuangan dan kinerja operasional yang dinyatakan dalam mata uang lokal di lingkungan hiperinflasin tidak bermanfaat. Perusahaan pelapor harus mengungkapkan:

  1. Fakta bahwa penyajian ulang atas perubahan daya beli umum unit pengukuran telah dilakukan
  2. Model penilaian aset yang digunakan dalam laporan utama yakni penilaian historis atau biaya-kini
  3. Entitad dan tingkat indeks harga per tanggal neraca, berikut pergerakannya selam tahun pelaporan
  4. Laba atau rugi moneter bersih tahun berjalan.

 

Sumber:

https://safiram.wordpress.com/2016/04/17/bab-6-pelaporan-keuangan-dan-perubahan-harga/

 

AKUNTANSI KOMPARATIF: EROPA

Akuntansi komparatif Eropa ini berfokus pada lima negara anggota dalam benua Uni Eropa yakni Republik Ceko, Prancis, Jerman, Belanda, dan Inggris merupakan anggota asli Masyrakat Ekonomi Eropa ketika Organisasi tersebut didirikan pada tahun 1957. Kemudian Inggris mulai bergabung pada tahun 1973. Keempat negara ini memiliki ekonomi yang berkembang pesat dan merupakan rumah bagi banyak perusahaan multinasional atau MNC terbesar dunia. Keempat negara tersebut merupakan pandiri IASB.

BEBERAPA PENGAMATAN TENTANG STANDAR DAN PRAKTIK AKUNTANSI

Standar akuntansi merupakan regulasi atau peraturan (sering kali termasuk hukum dan anggaran dasar) yang mengatur pengolahan laporan keuangan. Susunan standar merupakan proses perumusan standar akuntansi. Standar akuntansi merupakan regulasi atau peraturan yang mengatur pengolahan laporan keuangan. Namun praktik bisa saja menyimpang dari standar karena : Di banyak negara hukuman untuk kegagalan dalam pernyataan akuntansi resmi dianggap lemah atau tidak efektif. Perusahaan bisa dengan sukarela melaporkan lebih banyak informasi daripada yang diharuskan.

Beberapa negara mengizinkan perusahaan untuk keluar dari jalur standar akuntansi jika hal itu bisa menggambarkan hasil operasi dan posisi keuangan perusahaan dengan lebih baik

Negara hukum umum : untuk penyusunan standar sektor swasta cukup berpengaruh dalam kewajaran penyajian, audit cenderung lebih disesuaikan sendiri dalam negara-negara kewajaran penyajian dan menggunakan lebih banyak penilaian ketika tujuan auditnya adalah untuk membuktikan pada kewajaran penyajian dari laporan keuangan.

Negara kodifikasi hukum : sektor publik relatif lebih berpengaruh dalam penyusunan standar, tujuan utama audit adalah untuk memastikan bahwa catatan atas laporan keuangan perusahaan sesuai dengan persyaratan hukum.

IFRS DALAM UNI EROPA

Kecenderungan dalam laporan keuangan menghadap kearah kewajaran penyajian setidaknya bagi laporan keuangan gabungan. Kecenderungan ini sangat benar dalam Uni Eropa. Pada tahun 2002, Uni Eropa menyetujui sebuah aturan akuntansi yang mengharuskan semua perusahaan Uni Eropa yang terdaftar dalam sebuah pasar resmi untuk megikuti IFRS dalam laporan keuangan gabungan mereka, dimulai pada tahun 2005.

A. Kebijakan akuntansi yang diikuti

Penilaian yang dibuat oleh manajemen dalam menetapkan kebijakan akuntansi yang penting. Asumsi utama mengenai masa depan dan sumber-sumber penting tentang ketidakpastian estimasi.

B. Patokan Akuntansi

Dalam IFRS, semua kombinasi bisnis dianggap sebagai pembelanjaan. Goodwill merupakan perbedaan antara harga pasar dari pertimbangan yang ada dan harga pasar dari asset cabang, kewajiban, dan kewajiban bersyarat. Goodwill diuji setiap tahun untuk memeriksa penurunan nilainya. Goodwill yang negative harus segera diakui dalam pendapatan. Pengarun yang signifikan merupakan kekuatan untuk ikut serta dalam keputusan kebijakan keuangan dan operasional perusahaan tempat modal tersebut ditanamkan, tapi bukan untuk mengendalikan kebijakan tersebut. Translasi laporan keuangan dari operasi asing didasarkan pada konsep mata uang fungsional. Mata uang fungsional merupakan lingkungan ekonomi utama di mana entitas asing tersebut beroperasi.

Penyesuaian translasi dimasukkan dalam pendapatan periode yang sedang berjalan. Aset dinilai berdasarkan harga perolehan atau harga pasar. Jika metode harga pasar yang digunakan, revaluasi (penilaian kembali asset tetap) harus digunakan secara teratur dan semua barang dari kelas tertentu harus dinilai kembali. FIFO dan beban rata-rata merupakan dasar biaya yang sesuai menurut IFRS tapi LIFO tidak. Pinjaman keuangan dikapitalisasikan dan diamortisasikan, sementara pinjaman operasional dibebankan pada dasar garis lurus.

SISTEM AKUNTANSI KEUANGAN LIMA NEGARA

  1. Perancis

Perancis merupakan penyokong utama dunia dalam kesamaan akuntansi nasional. Perintah penggunaan daftar akun nasional yang sama tidak membebani bisnis Perancis karena ketentuannya sangat diterima dalam praktik. Akuntansi Perancis sangat terhubung dengan ketentuan yang memungkinkan untuk mengabaikan fakta bahwa legislasi komersial dan undang-undang perpajakan yang mengatur banyak akuntansi dan laporan keuangan Perancis yang sebenarnya. Undang-undang perpajakan juga sangat memengaruhi akuntansi di Perancis. Pengeluaran bisnis bisa dikurangi untuk pajak hanya jika benar-benar dibukukan dan dituliskan dalam laporan keuangan tahunan.

Regulator : CNC (Badan Akuntansi Nasional), CRC (Komite Regulasi Akuntansi), AMF (Otoritas Pasar Keuangan), OEC (Institut Akuntan Publik), CNCC (Institut Nasional Undang-Undang Auditor).

Regulasi : Plan Compatable General (Undang-Undang Akuntansi Nasional)

Laporan Keuangan : Neraca, Laporan laba rugi, Catatan atas laporan keuangan, Laporan direktur, Laporan Auditor, Laporan arus kas (dirokemdasikan oleh CNC). Laporan khas Perancis adalah laporan pencegahan kebangkrutan bisnis dan sebuah laporan sosial (bagi perusahaan besar). Laporan keuangan harus diaudit kecuali untuk perusahaan kecil, kewajiban terbatas, dan kemitraan.

Patokan Akuntansi

Perusahaan-perusahaan Prancis yang terdaftar mengikuti IFRS dalam laporan keuangan gabungan mereka, dan perusahaan-perusahaan yang tidak terdaftar juga mempunyai pilihan ini. Namun, semua perusahaan Prancis harus mengikuti regulasi tetap dari ketentuan pada tingkat perusahaan pribadi. Akuntansi untuk perusahaan pribadi merupakan dasar hukum untuk membagikan deviden dan menghitung penghasilan wajib pajak. Aset-aset berwujud biasanya dihitung berdasarkan nilai perolehan. Walaupun revaluasi diperbolehkan, tetap dikenakan pajak sehingga jarang ditemukan dalam praktiknya.

  1. Jerman

Iklim akuntansi Jerman terus berubah semenjak akhir Perang Dunia ke II. Pada masa itu. Akuntansi bisnis menekankan daftar akun nasional dan seksional. Commercial Code menetapkan beragam prinsip tentang “pembukuan rapi”, dan audit yang mandiri hampir tidak selamat dari perang. Pada awal tahun 1970-an, Uni Eropa mulai mengeluarkan perintah penyelarasannya, di mana negara-negara anggotanya diwajibkan untuk menggabungkan diri dengan undang-undang nasionalnya. Undang-undang perpajakan juga sangat menentukan akuntansi komersial.  Prinsip penentuan menyatakan bahwa pengahasilan kena paja ditentukan oleh apa pun yang dibukukan dalam catatan keuangan sebuah badan usaha. Karakteristik selanjutnya adalah ketergantungan pada keputusan undang-undang dan pengadilan. Tidak ada lagi yang memiliki kekuasaan mengikat atau otoritatif.

Regulator : DRSC (German Accounting Standards Committee), GASC (mengawasi DRSC), FREP (Dewan Sektor Swasta), Wirtschaftspruferkammer (Chamber of Accountants).

Regulasi : German Commercial Code (HGB) dan keputusan hakim. Akuntansi Jerman dirancang untuk menghitung jumlah pendapatan yang tepat yang bisa menjaga kreditor setelah adanya pembagian kepada pemilik.

Laporan keuangan : Neraca, Laporan laba rugi, Catatan, Laporan Manajemen, Laporan Auditor. Perusahaan kecil dibebaskan dari persyaratan audit dan diperbolehkan untuk menyusun sebuah neraca singkat. Laporan khas Jerman adalah laporan pribadi dari auditor kepada dewan direktur dan dewan pengawas perusahaan. Semua perusahaan bisa menggunakan IFRS dalam menyusun laporan keuangan gabungan namun laporan keuangan perusahaan pribadi harus mengikuti persyaratan HGB.

Pengukuran Akuntansi

Berdasarkan Commercial Code (HGB), metode pembelian (akuisisi) merupakan metode penggabungan yang mendasar, tapi penyatuan kepentingan (pooling of interest) bisa diterima dalam keadaan tertentu. Ada dua bentuk metode pembelian yang diizinkan: metode nilai-buku dan metode revaluasi.

  1. Republik Ceko

Akuntansi di Republik Ceko telah berganti arah bebrapa kali, seiring dengan sejarah politik negaranya. Praktik dan prinsip akuntansinya digambarkan oleh negara-negara berbahasa Jerman di Eropa hingga akhir Perang Dunia II. Setelah tahun 1989, Ceko bergerak cepat menuju ekonomi berorientasi pasar. Pemerintah mengubah susunan hukum dan administrasinya untuk merangsang ekonomi dan menarik investasi asing.

Regulator : Parlemen, Menteri Keuangan, Chamber of Auditors.

Regulasi : Commercial Code, Accountancy Act, dan dekrit Menteri Keuangan.

Laporan Keuangan : neraca, akun keuntungan dan kerugian (laporan laba rugi) dan catatan. Perusahaan kecil tidak diwajibkan melakukan audit memiliki persyaratan pengungkapan yang singkat. Perusahaan Ceko yang terdaftar harus menggunakan IFRS dan memberikan laporan laba rugi per 3 bulan. Perusahaan tidak terdaftar bisa memilih IFRS atau standar akuntansi Ceko dalam laporan keuangan gabungan mereka tapi harus menggunakan standar Ceko dalam laporan perusahaan pribadi.

Pengukuran Akuntansi

Metode akuntansi digunakan untuk menghitung kombinasi bisnis. Goodwill yang muncul dari kombinasi bisnis dimasukan dalam tahun pertama penggabungan atau dikapitalisasikan dan diamortisasikan selama tidak lebih dari 20 tahun. Aset-aset berwujud dan tidak berwujud dinilai berdasarkan biaya dan dihapus pada umur ekonomis yang diharapkan. Persediaan dinilai pada biaya rendah atau nilai bersih yang dapat dicapai, dan FIFO serta metode rata-rata memungkinkan adanya asumsi aliran biaya (LIFO tidak digunakan).

  1. Belanda

Belanda memiliki undang-undang akuntansi dan persyaratan laporan keuangan yang cukup bebas tapi standar praktik profesional yang sangat tinggi. Belanda merupakan sebuah negara hukum, namun akuntansinya diorientasikan ke arah kewajaran penyajian. Laporan keuangan dan akuntansi pajak merupakan dua aktivitas yang terpisah. Akuntansi di Belanda dianggap sebagai sebuah cabang ekonomi bisnis. Akibatnya banyak pemikiran ekonomi yang dicurahkan untuk topik-topik akuntansi dan khususnya pada pengukuran akuntansi. Akuntan Belanda juga mau menerima pemikiran asing. Belanda merupakan penyokong awal dari standar internasional untuk akuntansi dan laporan keuangan, dan laporan IASB menerima perhatian besar dalam menentukan praktik yang bisa diterima.

Regulator : DASB (Dutch Accounting Standards Board), AMF (Authority for the Financial Markets), Enterprise Chamber, NivRA (Netherlands Institute of Registeraccountants).

Regulasi : Act on Annual Financial Statements 1970.

Laporan Keuangan : neraca, laporan laba rugi, catatan, laporan direktur dan informasi lain yang sudah ditentukan, laporan arus kas dianjurkan. Perusahaan kecil dibebaskan dari persyaratan audit dan dapat menyusun laba rugi singkat dan neraca. Perusahaan menengah harus diaudit tapi boleh mengeluarkan laporan laba rugi singkat. Laporan keuangan dan akuntansi pajak merupakan dua aktivitas yang berbeda. Perusahaan terdaftar harus menggunakan IFRS, tapi semua perusahaan diperbolehkan menggunakan IFRS alih-alih pedoman Belanda.

Pengukuran Akuntansi

Walaupun metode akuntansi penyatuan kepentingan untuk penggabungan bisnis diperbolehkan dalam keadaan-keadaan tertentu, metode ini jarang digunakan di Belanda. Karena perusahaan-perusahaan Belanda memiliki fleksibilitas dalam menerapkan aturan penghitungan, seseorang akan mengira bahwa ada kesempatan untuk memanipulasi penghasilan. Selain itu, ada fleksibilitas dalam penyertaan obligasi masa depan yang mungkin ada.

  1. Inggris

Akuntansi di Inggris berkembang sebagai sebuah ilmu tunggal, secara pragmatis merespon terhadap kebutuhan dan praktik bisnis. Seiring waktu, secara berturut-turut undang-undang perusahaan menambahkan susunan dan persyaratan lainnya. Warisan akuntansi Inggris pada dunia sangatlah mendasar. Inggris merupakan negara pertama di dunia yang mengembangkan sebuah profesi akuntansi seperti yang kita kenal saat ini.

Regulator : CCAB (Consultative Committee of Accountancy Bodies), FRC (Financial Reporting Council, AIDB (Accountancy Investigation dan Discipline Board), POB (Professional Oversight Board).

Regulasi : Undang-Undang Perusahaan 1981 dan profesi akuntansi.

Laporan keuangan : laporan direktur, akun laba dan rugi serta neraca, laporan arus kas, laporan keseluruhan laba dan rugi, laporan kebijakan akuntansi, catatan yang direferensikan dalam laporan keuangan, dan laporan auditor. Perusahaan kecil dan menengah dibebaskan dari banyaknya kewajiban laporan keuangan termasuk laporan gabungan, dan diizinkan untuk menyusun akun singkat dengan informasi minimun yang telah ditentukan sebelumnya.

Penghitungan Akuntansi

Inggris memperbolehkan adanya metode akuisisi dan penggabungan akuntansi untuk kombinasi bisnis. Aset-aset bisa dihitung pada harga perolehan, biaya sekarang, atau menggabungkan gabungan keduanya. Pinjaman yang menggantikan risiko dan penghargaan kepemilikan kepada penyewa dikapitalisasikan dan kewajiban sewa ditunjukkan sebagai utang. Semua perusahaan Inggris diizinkan untuk menggunakan IFRS alih-alih GAAP Inggris yang baru saja dijelaskan. Jadi, inisiatif Uni Eropa pada tahun 2005 untuk perusahaan-perusahaan yang terdaftar deperluas untuk perusahaan-perusahaan Inggris yang tidak terdaftar juga.

Sumber :

Choi, Frederick D.S. dan Gary K. Meek, 2010, International Accounting, edisi keenam, Salemba Empat, Jakarta.

 

Tugas ke-2 Etika Profesi Akuntansi

Tugas: Softskill (Etika Profesi Akuntansi)

Nama Dosen: Ratih Juwita

Nama Mahasiswa: Sitta Mutmainah

NPM: 2A213514

Universitas Gunadarma

KODE PERILAKU PROFESIONAL

Kode etik profesi di definisikan sebagai pegangan umum yang mengikat setiap anggota, serta suatu pola bertindak yang berlaku bagi setiap anggota profesinya. Alasan utama diperlukannya tingkat tindakan profesional yang tinggi oleh setiap profesi adalah kebutuhan akan keyakinan publik atas kualitas layanan yang diberikan oleh profesi, tanpa memandang masing – masing individu yang menyediakan layanan tersebut. Kode perilaku profesional terdiri dari : Prinsip – prinsip, peraturan etika, interpretasi atas peraturan etika dan kaidah etika.

PRINSIP – PRINSIP ETIKA IFAC, AICPA & IAI

  1. Kode Etik Prinsip-prinsip Dasar Akuntan Profesional  IFAC sebagai berikut
  2. a)    Integritas

seorang akuntan professional harus tegas dan jujur dalam semua keterlibatannya dalam hubungan profesional dan bisnis.

  1. b)   Objektivitas

seorang akuntan professional seharusnya tidak membiarkan bias, konflik kepentingan, atau pengaruh yang berlebihan dari orang lain untuk mengesampingkan penilaian professional atau bisnis

  1. c)    Kompetensi professional dan Kesungguhan

seorang akuntan professional mempunyai tugas yang berkesinambungan untuk senantiasa menjaga penghetahuan dan skil professional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien  atau atasan menerima jasa professional yang kompeten berdasarkan perkembangan terkini dalam praktik, legislasi dan teknis. Seorang akuntan professional harus bertindak tekun dan sesuai dengan standar teknis dan professional yang berlaku dalam memberikan layanan professional

  1. d)   Kerahasiaan

seorang akuntan professional harus menghormati kerahasian informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis professional dan bisnis tidak boleh mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga, tanpa otoritas yang tepat dan spesifik kecuali ada hak hukum atau professional atau kewajiban untuk mengungkapkan. Informasi rahasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis professional seharusnya tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi para akuntan professional atau pihak ketiga.

  1. e)   Perilaku Profesional

seorang akuntan professional harus patuh pada hukum dan peraturan-peraturan terkait dan seharusnya menghindari tindakan yang bisa mendeskreditkan profesi.

2.Prinsip – prinsip etika menurut AICPA sebagai berikut :

1.Tanggung Jawab

dalam melaksanakan tanggung jawab mereka sebagai professional, anggota harus menerapkan penilaian professional dan moral yang sensitive dalam segala kegiatannya.

  1. Kepentingan Umum

anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak dengan cara yang dapat melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen terhadap profesionalisme.

3.Integritas

untuk mempertahankan dan memperluas kepercayaan masyarakat, anggota harus melakukan semua tanggung jawab professional dengan integritas tertinggI.

4.Objectivitas dan Independensi

Seorang anggota harus mempertahankan  objectivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab professional. Seorang anggota dalam praktik publik harus independen dalam penyajian fakta dan tampilan ketika memberikan layanan audit dan jasa atestasi lainnya.

5.Due Care

Seorang anggota harus mematuhi standar teknis dan etis profesi, berusaha terus menerus untuk menigkatkan kompetensi dan layanan dalam melaksanakan tanggung jawab professional dengan kemampuan terbaik yang dimiliki anggota.

6.Sifat dan Cakupan Layanan

Seorang anggota dalam praktik publik harus memerhatikan Prinsip-prinsip dari Kode Etik Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan.

3.Prinsip etika menurut IAI dalam kongres VIII tahun 1998 yang telah ditentukan ketetapannya :

  1. Tanggung Jawab Profesi

Dalam prinsip  tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota berkewajibanmenggunakan pertimbangan moral dan profesional setiap melakukan kegiatannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut, anggota memiliki tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka.

  1. Kepentingan Publik

Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, mengormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.

Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan.

  1. Integritas

Integritas adalah suatu satu kesatuan yang mendasari munculnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang mendasari kepercayaan publik dan merupakan standar bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya.

Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus menjaga tingkat integritasnya dengan terus memaksimalkan kinerjanya serta mematuhi apa yang telah menjadi tanggung jawabnya.

  1. Objektivitas

Objektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota berdasarkan apa yang telah pemberi nilai dapatkan. Prinsip objektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur, secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain.

  1. Kompetensi dan Kehati- hatian Profesional

Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota tidak diperkenankan menggambarkan pengalaman kehandalan kompetensi atau pengalaman yang belum anggota kuasai atau belum anggota alami. Kompetensi profesional dapat dibagi menjadi 2 fase yang terpisah:

  1. a)    Pencapaian Kompetensi Profesional.

Pencapaian ini pada awalnya memerlukan standar pendidikan umum yang tinggi, diikuti oleh pendidikan khusus, pelatihan dan ujian profesional dalam subjek- subjek yang relevan. Hal ini menjadi pola pengembangan yang normal untuk anggota.

  1. b)   Pemeliharaan Kompetensi Profesional.

Kompetensi harus dipelihara dan dijaga melalui komitmen, pemeliharaan kompetensi profesional memerlukan kesadaran untuk terus mengikuti perkembangan profesi akuntansi, serta anggotanya harus menerapkan suatu program yang dirancang untuk memastikan terdapatnya kendali mutu atas pelaksanaan jasa profesional yang konsisten.

  1. Kerahasiaan

Dalam kegiatan umum auditor merupakan memeriksa beberapa yang seharusnya tidak boleh orang banyak tahu, namun demi keprofesionalitasannya, para auditor wajib menjaga kerahasiaan para klien yang diauditnya. Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selam melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan. Anggota mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa staff di bawah pengawasannya dan orang- orang yang diminta nasihat dan bantuannya menghormati prinsip kerahasiaan.

  1. Perilaku Profesional

Kewajiban untuk menghindari perbuatan atau tingkah laku yang dapat mendiskreditkan atau mengurangi tingkat profesi harus dipenuhi oleh anggota sebgai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staff, pemberi kerja dan masyarakat umum.

  1. Standar Teknis

Setiap anggota harus melaksanakan profesionalitasnya sesuai dengan standar teknis dan standar professional yang ditetapkan secara relevan. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh IAI, International Federation of Accountants, badan pengatur, dan peraturan perundang- undangan yang relevan.

Sumber: http://anitayasmin.blogspot.co.id/2015/07/kode-perilaku-profesional-prinsip.html

Tugas: Softskill (Etika Profesi Akuntansi)
Nama Dosen: Ratih Juwita
Nama Mahasiswa: Sitta Mutmainah
NPM: 2A213514
Universitas Gunadarma

ETIKA PROFESI AKUNTANSI (Softskill)

A. ETIKA PROFESI BISNIS

Pengertian Etika

Etika berasal dari bahasa Yunani kuno, yaitu ethos yang berarti: kebiasaan/adat, akhlak, watak, perasaan, sikap, cara berpikir.  Menurut Kamus Bahasa Indonesia (Poerwadarminta), etika adalah ilmu pengetahuan tentang asas-asas akhlak (moral). Menurut Drs. O.P. SIMORANGKIR, “etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik”.

Pengertian Bisnis

Bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang  atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Secara historis kata bisnis dari bahasa Inggris “business”, dari kata dasar busy yang berarti “sibuk” dalam konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian, sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan. Di dalam melakukan bisnis, kita wajib untuk memperhatikan etika agar di pandang sebagai bisnis yang baik.  Bisnis beretika adalah bisnis yang mengindahkan serangkaian nilai-nilai luhur yang bersumber dari hati nurani, empati, dan norma. Bisnis bisa disebut etis apabila dalam mengelola bisnisnya pengusaha selalu menggunakan nuraninya. Berikut beberapa pengertian bisnis menurut para ahli :

  1. Allan Afuah (2004)

Bisnis adalah suatu kegiatan usaha individu yang terorganisasi untuk menghasilkan dana menjual barang ataupun jasa agar mendapatkan keuntungan dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat dan ada di dalam industry.

  1. T. Chwee (1990)

Bisnis merupaka suatu sistem yang memproduksi barang dan jasa untuk memuaskan kebutuhan masyarakat.

Pengertian Etika Bisnis

Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis (Velasquez, 2005). Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain :

  1. Pengendalian diri.
  2. Pengembangan tanggung jawab social (social responbility).
  3. Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi.
  4. Menciptakan persaingan yang sehat.
  5. Menerapkan konsep “pembangunan berkelanjutan”.
  6. Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi, dan Komisi).
  7. Mampu menyatakan yang benar itu benar.
  8. Menumbuhkan sikap saling percaya antara golongan pengusaha ke atas dan golongan pengusaha ke bawah.
  9. Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama.
  10. Menumbuh kembangkan kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati.
  11. Perlu adanya sebagian etika bisnis yang dituangkan dalam suatu hukum positif yang berupa peraturan perundang-undangan.

Tujuan Etika Dalam Dunia Bisnis

Adapun tujuan etika bisnis adalah untuk menjalankan dan menciptakan sebuah bisnis seadil mungkin serta menyesuaikan hukum yang sudah dibuat. Selain itu, juga dimaksudkan untuk menghilangkan ketergantungan pada sebuah kedudukan individu maupun perusahaan.

Peran Etika dalam Dunia Bisnis

Etika dalam dunia bisnis memiliki peran yang sangat penting, yaitu untuk membentuk sebuah perusahaan yang sangat kokoh dan memiliki daya saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan menciptakan nilai (value-creation) yang tentu tinggi, dimana etika ini diperlukan sebagai suatu landasan yang kokoh untuk mencapai itu semua. Dimana proses ini dimulai dari perencanaan strategi, organisasi yang baik, sistem prosedur yang transparan didukung oleh budaya perusahaan yang handal serta etika perusahaan yang dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen.

Prinsip Etika dalam Dunia Bisnis

Dalam dunia bisnis, sebuah perusahaan haruslah memiliki prinsip-prinsip etika yang harus ditempuh oleh perusahaan tersebut untuk mencapai tujuannya dan harus dijadikan pedoman agar memiliki standar baku yang mencegah timbulnya ketimpangan dalam memandang etika moral sebagai standar kerja atau operasi perusahaan. Seorang ahli mengemukakan prinsip-prinsip etika dalam dunia bisnis , Muslich (1998:31-33) :

  1. Prinsip Otonomi

Prinsip otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadarannya tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan. Atau mengandung arti bahwa perusahaan secara bebas memiliki wewenang sesuai dengan bidang yang dilakukan dan pelaksanaannya dengan visi dan misi yang dimilikinya. Kebijakan yang diambil perusahaan harus diarahkan untuk pengembangan visi dan misi perusahaan yang berorientasi pada kemakmuran dan kesejahteraan karyawan dan komunitasnya.

  1. Prinsip Kejujuran

Kejujuran merupakan nilai yang paling mendasar dalam mendukung keberhasilan perusahaan. Kejujuran harus diarahkan pada semua pihak, baik internal maupun eksternal perusahaan. Jika prinsip kejujuran ini dapat dipegang teguh oleh perusahaan, maka akan dapat meningkatkan kepercayaan dari lingkungan perusahaan tersebut.Terdapat tiga lingkup kegiatan bisnis yang bisa ditunjukkan secara jelas bahwa bisnis tidak akan bisa bertahan lama dan berhasil kalau tidak didasarkan atas kejujuran. Pertama, jujur dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak. Kedua, kejujuran dalam penawaran barang atau jasa dengan mutu dan harga yang sebanding. Ketiga, jujur dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan.

  1. Prinsip Tidak Berniat Jahat

Prinsip ini ada hubungan erat dengan prinsip kejujuran. Penerapan prinsip kejujuran yang ketat akan mampu meredam niat jahat perusahaan itu.

  1. Prinsip Keadilan

Perusahaan harus bersikap adil kepada pihak-pihak yang terkait dengan sistem bisnis. Contohnya, upah yang adil kepada karywan sesuai kontribusinya, pelayanan yang sama kepada konsumen, dan lain-lain,menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai kriteria yang rasional obyektif, serta dapat dipertanggung jawabkan.

  1. Prinsip Hormat pada Diri Sendiri

Perlunya menjaga citra baik perusahaan tersebut melalui prinsip kejujuran, tidak berniat jahat dan prinsip keadilan.

Faktor–Faktor yang Mempengaruhi Kecurangan dalam Dunia Bisnis

Kecurangan yang dilakukan pebisnis dilatarbelakangi oleh berbagai hal. Salah satu hal tersebut adalah untuk mencapai keuntungan yang sebanyak-banyaknya, tanpa memikirkan dampak buruk yang terjadi selanjutnya. Faktor lain yang membuat pebisnis melakukan pelanggaran antara lain :

  1. Banyaknya kompetitor baru dengan produk mereka yang lebih menarik.
  2. Ingin menambah pangsa pasar.
  3. Ingin menguasai pasar.

B. ETIKA PROFESI AKUNTANSI

Setiap profesi memiliki aturan yang membuat mereka memiliki standar dan pedoman dalam bersikap.

Definisi Etika

Profesi akuntansi rentan terkai dengan kasus skandal seperti yang pernah terjadi di dunia akuntansi. Hal ini dikarenakan anggota akuntan tidak mematuhi kode etik yang berlaku. Oleh karena itu meskipun di Indonesia belum pernah ada akuntan yang diberhentikan dari praktik karena melanggar kode etik, tetapi setiap anggota harus tetap menjalankan pekerjaannya dengan berpedoman pada kode etik. Di Indonesia, kode etik untuk akuntan di atur oleh Ikatan Akuntansi Indonesia.
Etika berasal dari bahasa Yunani yaitu Ethos, yang berarti adat istiadat. Oleh karena itu maka etika dikaitkan dengan kebiasaan hidup yang baik dan segala kebiasaan yang dianut dan di wariskan dari suatu orang ke orang lain atau dari suatu generasi ke generasi lainnya.

Prinsip Etika Profesi Akuntansi

Pada bidang akuntansi ada etika yang harus di patuhi oleh setiap anggotanya. Prinsip Etika Profesi Akuntan berdasarkan kode etik akuntan Indonesia, yaitu :

  1. Tanggung Jawab Profesi
    Setiap anggota harus selalu menggunakan pertimbangan moral dan professional dalam semua kegiatan sehingga setiap anggota harus bertanggung jawab terhadap semua pemakai jasa mereka.
  2. Kepentingan Publik
    Setiap anggota harus menjalankan tugasnya dalam rangka pelayanan publik dan menghormati kepentingan publik. Publik adalah pihak yang bergantung pada obyektivitas dan integritas dari anggota yaitu klien, kreditor, pemerintah, pemberi kredit, pegawai, investor dan sebagainya.
  3. Integritas
    Suatu keadaan yang mengharuskan seseorang untuk bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia pihak lain. Oleh karena itu anggota harus tetap jujur dan berterus terang dalam menjalankan tugasnya tanpa mengorbankan rahasia kliennya.
  4. Obyektivitas
    Setiap anggota harus bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka bias, serta bebas dari benturan kepentingan dengan pihak lain atau dibawah tekanan pihak lain.

Kompetensi dan Kehati-hatian Professional

Anggota dengan hati-hati harus menggunakan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk memastikan bahwa kliennya dapat mendapatkan manfaat dari jasa yang diberikan.

Kerahasiaan
Setiap anggota selama menjalankan tugasnya harus menghormati kerahasiaan informasi klien yang bersangkutan kecuali ada hak dan kewajiban untuk mengungkapkannya.
Perilaku Profesi
Setiap anggota diharuskan konsisten dengan reputasi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat memperburuk reputasi profesi.
Standar Teknis
Setiap anggota dalam menjalankan tugasnya harus senantiasa sesuai dengan standar teknis dan standar professional yang relevan.
Fungsi Etika
Sarana untuk memperoleh orientasi kritis jika berhadapan dengan berbagai moralitas yang membingungkan.
Sarana untuk menampilkan intelektual (berargumen secara rasional dan kritis).
Sarana pengambilan sikap wajar dalam keadaan yang beragam.
Faktor-faktor yang mempengaruhi pelanggaran etika :
Kebutuhan individu
Tidak ada pedoman
Adanya kebiasaan yang tidak terkoreksi
Lingkungan yang tidak etis
Perilaku dari komunitas

C. ETIKA PROFESI AUDITING

Menurut bahasa Yunani Kuno, etika berasal dari kata ethikos yang berarti “timbul dari kebiasaan”. Etika adalah cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. Etika terbagi menjadi tiga bagian utama: meta-etika (studi konsep etika), etika normatif (studi penentuan nilai etika), dan etika terapan (studi penggunaan nilai-nilai etika.

Auditing adalah suatu proses dengan apa seseorang yang mampu dan independent dapat menghimpun dan mengevaluasi bukti-bukti dari keterangan yang terukur dari suatu kesatuan ekonomi dengan tujuan untuk mempertimbangkan dan melaporkan tingkat kesesuaian dari keterangan yang terukur tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan.

Etika dalam auditing adalah suatu proses yang sistematis untuk memperoleh serta mengevaluasi bukti secara objektif mengenai asersi-asersi kegiatan ekonomi, dengan tujuan menetapkan derajat kesesuaian antara asersi-asersi tersebut, serta penyampaian hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan.

Tanggung Jawab Auditor

The Auditing Practice Committee, yang merupakan cikal bakal dari Auditing Practices Board, ditahun 1980, memberikan ringkasan (summary) tanggung jawab auditor:

  • Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan. Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
  • Sistem Akuntansi. Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.

Kepercayaan Publik

Kepercayaan masyarakat umum  sebagai pengguna jasa audit atas independen sangat penting bagi perkembangan profesi akuntan publik. Kepercayaan masyarakat akan menurun jika terdapat bukti bahwa independensi auditor ternyata berkurang, bahkan kepercayaan masyarakat juga bisa menurun disebabkan oleh keadaan mereka yang berpikiran sehat (reasonable) dianggap dapat mempengaruhi sikap independensi tersebut. Untuk menjadi independen, auditor harus secara intelektual jujur, bebas dari setiap kewajiban terhadap kliennya dan tidak mempunyai suatu kepentingan dengan kliennya baik merupakan manajemen perusahaan atau pemilik perusahaan. Kompetensi dan independensi yang dimiliki oleh auditor dalam penerapannya akan terkait dengan etika. Akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga standar perilaku etis tertinggi mereka kepada organisasi dimana mereka bernaung, profesi mereka, masyarakat dan diri mereka sendiri dimana akuntan mempunyai tanggung jawab menjadi kompeten dan untuk menjaga integritas dan obyektivitas mereka.

Tanggung Jawab Auditor kepada Publik

Profesi akuntan memegang peranan yang penting dimasyarakat, sehingga menimbulkan ketergantungan dalam hal tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Dalam kode etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik. Kepentingan publik adalah kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung jawabnya dengan sebaik-baiknya serta sesuai dengan kode etik professional AKDA.

Ada 3 karakteristik dan hal-hal yang ditekankan untuk dipertanggungjawabkan oleh auditor kepada publik, antara lain:

  1. Auditor harus memposisikan diri untuk independen, berintegritas, dan obyektif.
  2. Auditor harus memiliki keahlian teknik dalam profesinya.
  3. Auditor harus melayani klien dengan profesional dan konsisten dengan tanggung jawab mereka kepada public

Tanggung Jawab Dasar Auditor

Auditor adalah seseorang yang memiliki kualifikasi tertentu dalam melakukan audit atas laporan keuangan dan kegiatan suatu perusahaan atau organisasi. Tanggung jawab dasar seorang auditor adalah sebagai berikut :

  1. Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan.

Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya.

  1. Sistem Akuntansi.

Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.

  1. Bukti Audit.

Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.

Independensi Auditor

Independensi adalah keadaan bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain (Mulyadi dan Puradireja, 2002: 26). Independensi juga berarti adanya kejujuran dalam diri dalam mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang objektif tidak memihak dalam diri auditor dalam menyatakan hasil pendapatnya. Sikap mental independen sama pentingnya dengan keahlian dalam bidang praktek akuntansi dan prosedur audit yang harus dimiliki oleh setiap auditor. Dalam SPAP (IAI, 2001: 220.1) auditor diharuskan bersikap independen, artinya tidak mudah dipengaruhi, karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum (dibedakan di dalam hal ia berpraktik sebagai auditor intern). Tiga aspek independensi seorang auditor, yaitu sebagai berikut :

  1. Independensi dalam Fakta (Independence in fact) : Artinya auditor harus mempunyai kejujuran yang tinggi, keterkaitan yang erat dengan objektivitas.
  2. Independensi dalam Penampilan (Independence in appearance) : Artinya pandangan pihak lain terhadap diri auditor sehubungan dengan pelaksanaan audit.
  3. Independensi dari sudut Keahliannya (Independence in competence) : Independensi dari sudut pandang keahlian terkait erat dengan kecakapan profesional auditor.

Tujuan audit atas laporan keuangan oleh auditor independen pada umumnya adalah untuk menyatakan pendapat tentang kewajaran, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

sumber: http://denaester1.blogspot.co.id/2015/12/etika-dalam-auditing-contoh-kasus.html

Softskill Bahasa Inggris 2

as + adjective + as

5 Contoh :

  • Bayu is as tall as Rudi

  • Bali is as beautiful as Lombok

  • Shinichi Kudo is as smart as Sherlock Holmes

  • She is as brilliant  as Amy Lee

  • My father wasas old as his grandfather

Not + as + adjective + as

5 Contoh :

  • The task is not as difficult as you imagine.

  • His money is not as much as your money

  • Lampung is not as hot as Bali

  • His car is not as fast as my car

  • She study is not as hard as i do

-er + than

5 Contoh :

  • My house is larger than Doni’s house.

  • Ronaldo is taller than messi

  • Jack is richer than Mr. Black

  • I ran faster than you did

  • I am easier to forget a problem than she is

  • The student is quicker to learn English than her friend.

 More + adjective + than

5 Contoh :

  • The worker seemed more tired than the other.

  • This park looks more beautiful than the other park.

  • He’s more interested in gardening than I am

  • Today is cloudie than yesterday

  • Samsung smartphone is  more expensive than Asus Smartphone

Superlative the + -est

5 Contoh :

  • Mount Everest is the higest mountain in the world

  • I’m the tallest among my

  • I will tell you the easiest way to solve the problem.

  • It’s the sunniest day in this

  • Yulia is the cleverest of all.

Superlative the + most

5 Contoh :

  • He is the most dilligent student in my class.

  • They are the most tired workers I’ve ever seen.

  • She is looking for the most difficult puzzle

  • You are the most stupid man that I have ever met.

  • Valentino Rossi is the most famous of all MotoGP riders.

 

Bahasa Inggris 2 (Softskill)

What Couldn’t You Do When You Were A Child That You Can Do Now?

When I was a child, I couldn’t read, write, and, count, but now I could do that very good. When I was a child, I also couldn’t ride motorcycle, now I could do that. When I was a child I couldn’t wash my clothes with my self, but now I could do that cleanly even ironing.

And the most important is, when I was a child I couldn’t to yield money by my self, but now I could do that and it is a happiness for me. 🙂 🙂 🙂

In Order To Have A Healthier Life, What Should You Do Less Or More?

Have a body health is very important. If  we have a body health we could do our daily activity without obstacle, also we could have a healthier life. In order to have a healthier life, we should do exercise routinely, consumption the four healthy five perfect, have an enough rest, have more drinking mineral water. Beside that, it is important to take care of spiritual health by means of be diligent devotion to God and always have a positive thinking.

In order to have a healthier life you have to avoid consumption fried food, junk food, and instant food. Also you have to avoid to consume an alcohol and cigarette. To avoid stress is important in order to be productive.

List Some Of The Things You Must And You Mustn’t Do In Your Classroom

a. I must do in classroom:

  1. Keep clean the classroom
  2. Pay attention to everyone who is talking in front of class
  3. Keep silent in classroom
  4. Throw trash to the trash can

b. I mustn’t do in classroom:

  1. Fouled classrooms
  2. Scribbled on desks and walls of the classroom
  3. Sleeping in class when the teacher/lecturer was teaching
  4. Noisy in class when the teacher/lecturer was teaching

Jangan Bikin 5 Kesalahan Fatal Ini, Kalau Mau Dapat Beasiswa S2 ke Luar Negeri!

Melanjutkan jenjang kuliah S2 di luar negeri memang menjadi impian bagi banyak orang.Kualitas pendidikan yang lebih baik, suasana yang baru, dan jaringan yang lebih luas adalah alasan utama kenapa ide sekolah di luar negeri jadi begitu menggoda. Apalagi, sekarang sudah ada banyakbeasiswa.

Tapi memperoleh beasiswa juga tidak semudah menjentikkan jari. Kurang persiapan, kamu niscayagagal mendapatbeasiswa S2 di luar negeri. Nah, supaya kesalahan-kesalahan ini bisa kamu hindari, simak penjabaran Hipweedi bawah iniya!

 

1. Hasil wawancara sangat menentukan sukses-tidaknya kamu. Hindari memberi jawaban terlalu muluksaat ditanyai kontribusi apa yang ingin kamu beri kepada negeri

kontribusi untuk pendidikan Indonesia

Sesi wawancara dengan tim dari lembaga pemberi beasiswa jadi tahapan paling krusial untuk menentukan apakah kamu akan diterima. Salah satu pertanyaan yang pasti akan ditanyakan kepada calon penerima beasiswa adalah apakah kontribusi yang akan kamu berikan untuk Indonesia dengan ilmu yang kamu miliki. Kamu tak perlu memberikan jawaban yang terlalu muluk-muluk untuk membuat pewawancara terkesan kepadamu, seperti memberikan jawaban “Saya akan mengubah Indonesia!” atau “Saya ingin memberantas korupsi!”

Cukup berikan jawaban yang realistis. Tak perlu visi untuk mengubah negara, cukup dengan visi untuk mengubah lingkungan sekitarmu yang lebih dekat. Ini membuktikan bahwa kamu adalah orang yang mempunyai visi jelas dan bisa punya rencana matang untuk mewujudkannya. Meski nantinya kamu adalah lulusan universitas luar negeri, tak serta merta kamu memiliki kewajiban untuk mengubah sistem negara. Kontribusi kecil di lingkungan sekitar justru akan lebih berarti ketimbang visi yang terlalu muluk-muluk.

 

2. Perhatikan jugamotivation letter-mu. Apakah kamu sudah bisa “menjual diri” dengan baik di situ?

Nulis motivation letter yang benar, ya~

Selain sesi wawancara, penulisan motivation letter juga menjadi hal penting lain yang dipertimbangkan untuk mendapatkan beasiswa. Dan satu hal yang harus kamu ingat adalahmotivation letter berbeda dengan kamu membuat CV. Sehingga kamu tidak perlu menulis semua informasi yang biasanya tertera dalam CV. Cukup prestasi yang menurutmu prestisius saja, asalkan bisa menyatu dengan alur cerita yang kamu buat dalam motivation letter.

Kesalahan lain yang jamak terjadi adalah para pendaftar beasiswa, kurang bisa menjual diri mereka dalammotivation letter.Tak hanya kurang menonjolkan kelebihan diri, kegagalan juga bisa diakibatkan karena penulisannya bertele-tele. Sebisa mungkin tulisletter-mudengan singkat, namun sudah bisa mencakup semua aspek. Namun yang terpenting, jangan pernah mengada-ada kelebihan yang akan kamu tulis. Karena hal itu nantinya akan menjadi bumerang bagi dirimu sendiri

Sebelum menulismotivation letter, ada baiknya juga kamu terlebih dahulu kenali kelebihan dirimu dengan baik. Selain itu, dalammotivation letter kamu juga harus menyampaikan motivasi untuk melanjutkan kuliah S2 di luar negeri dengan jelas. Motivasi yang diberikan juga jangan fokus pada pengembangan diri saja, tapi juga kontribusi dengan lingkungan sekitar.

 

3. Mengabaikan persiapan belajar bahasa asing. Belajar bahasa justru jadi hal utama yang pertama kali harus dikuasai.

les bahasa asing

Sebelum melanjutkan kuliah S2 di luar negeri, bahasa asing adalah hal utama yang harus kamu kuasai. Universitas di Amerika biasanya akan mensyaratkan TOEFL minimal 600 poin agar bisa lolos seleksi, sementara universitas di Eropa mensyaratkan IELTS dengan poin minimal 6,5. Para penerima beasiswa yang telah lolos seleksi, biasanya sebelumnya akan mengambil kursus untuk memperbaiki kemampuan bahasa asing mereka untuk mendapatkan poin yang disyaratkan.

Terlebih lagi jika kamu memilih universitas di negara yang tidak menggunakan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar, seperti di Prancis, Jerman, atau Rusia. Jika kuliahmu dilangsungkan dalam bahasa mereka, tentu kamu harus menguasai bahasa itu terlebih dulu. Maka jangan pernah pandang remeh persiapan belajar bahasa asing saat akan kuliah di luar negeri.

 

4. Kamu terlalu fokus pada prestasi akademik, sehingga mengabaikan prestasi non-akademik seperti misalnya aktif berorganisasi.

Untuk mendapatkan beasiswa S2 di luar negeri, menjadi hebat di bidang akademik memang menjadi hal mutlak. Namun prestasi non-akademik juga tak boleh dilupakan. Banyak yayasan pemberi beasiswa yang juga mempertimbangkan prestasi non-akademik para pendaftar beasiswa. Aktif di kegiatan non-akademik membuktikan bahwa pendaftar beasiswa luwes,bisa bekerja sama, dan peka terhadap sekitarnya.

 

5. Nggak mau coba lagi saat gagal mendapatkan beasiswa. Padahal, gak semuacalon mahasiswa bisa sukses di percobaan pertama

Adhi Wicaksono, dari UNY ke Birmingham

Tawaran beasiswa yang ditawarkan itu sangat banyak. Jadi ketika gagal mendapatkan satu macam beasiswa, ya jangan berhenti mencoba. Coba lagi dengan daftar beasiswa lain. Masih banyak jalan melanjutkan sekolah di luar negeri! Dan biasa banget kok, gagal berkali-kali!

 

Kamu sedang getol bersiap-siap memburu beasiswa ke luar negeri? Atau mungkin, malah baru mulai? Semoga artikel ini membantumu mempersiapkan diri, ya! :)

sumber:

http://www.hipwee.com/sukses/jangan-bikin-5-kesalahan-fatal-ini-kalau-mau-dapat-beasiswa-s2-ke-luar-negeri/

 

Menulis Laporan Ilmiah

KATA PENGANTAR

 

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah tentang Cara Menulis Laporan Ilmiah ini dengan baik meskipun banyak kekurangan didalamnya.

Kami sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai bagaimana cara menulis laporan ilmiah, apa saja jenis, ciri, dan syarat menulis laporan ilmiah, serta kerangka dan manfaat menulis laporan ilmiah  Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, kami berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah yang telah kami buat di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun.

Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya laporan yang telah disusun ini dapat berguna bagi kami sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan kami memohon kritik dan saran yang membangun demi perbaikan di masa depan.

 

Jakarta, 18 November 2015

 

Tim Penyusun

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

  • LATAR BELAKANG

Laporan adalah suatu penyampain informasi yang berupa pengetahuan atau gagasan dari seseorang. Dalam  laporan terbagi menjadi dua bentuk yaitu bentuk tulisan dan lisan. Laporan yang berisi tentang pengamatan seseorang atau hasil dari penelitian biasanya disebut laporan karangan ilmiah. Laporan yang akan dibahasa saat ini adalah laporan ilmiah yang menjelaskan tentang unsu-unsur kerangka laporan dan manfaat penyusunan laporan, guna  mempermudah para penulis dalam membuat laporan ilmiah

  • RUMUSAN MASALAH
  1. Apa yang dimaksud dengan laporan ilmiah?
  2. Apa saja jenis laporan ilmiah?
  3. Bagaimana ciri-ciri laporan ilmiah yang baik?
  4. Apa syarat dalam menulis laporan ilmiah?
  5. Apa saja unsur-unsur kerangka laporan ilmiah?

 

  • TUJUAN PENULISAN
  1. Mengetahui apa itu laporan ilmiah
  2. Mengetahui jenis-jenis, ciri-ciri, syarat, dan unsur laporan ilmiah
  3. Agar pembaca mengetahui cara menulis laporan ilmiah yang baik dan benar

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

2.1 PENGERTIAN LAPORAN ILMIAH

Laporan, menurut  adalah komunikasi penulis untuk menyampaikan informasi kepada pihak lain karena tanggung jawab yang di bebankan kepadanya (Darmayanti, dkk, 2008: 124). Pada umumnya, laporan berbentuk tertulis karena laporan merupakan suatu dokumen yang menyampaikan informasi mengenai seluruh masalah yang tengah diselidiki dalam bentuk fakta-fakta yang diarahkan kepada pemikiran dan tindakan yang akan diambil

Laporan ilmiah adalah bentuk tulisan ilmiah yang disusun berdasarkan data yang setelah penulis melakukan percobaan, peninjauan, pengamatan, atau membaca artikel ilmiah (Yustinah,dkk, 2008: 36).

Beberapa hal yang harus diperhatikan mengenai laporan ilmiah, yaitu:

  1. Laporan ilmiah mengemukakan permasalahan yang ditulis secara benar, jelas, terperinci, dan ringkas
  2. Kegiatan menulis laporan ilmiah merupakan kegiatan (utama) terakhir dari suatu kegiatan ilmiah
  3. Laporan ilmiah merupakan suatu dokumen tentang kegiatan ilmiah dalah memecahkan masalah secara jujur, jelas, dan tepat tentang prosedur, alat, dan hasil temuan serta implikasinya.
  4. Laporan ilmiah merupakan media yang baik untuk komunikasi di lingkunagn akademisi atau sesame ilmuan.
  5. Laporan ilmaih dapat digunakan sebagai acuan bagi ilmuan lain sehingga syarat-syarat tulisan ilmiah berlaku juga laporan ilmiah

 

2.2 JENIS-JENIS LAPORAN ILMIAH

Laporan beberapa sumber yang ada, terdapat 3 (tiga) jenis laporan ilmiah, yaitu sebagai berikut:

  1. Laporan Lengkap (Monograf)
  • Menjelaskan proses penelitian secara menyeluruh
  • Teknik penyajian sesuai dengan aturan (kesepakatan) golongan profesi dalam bidang ilmu yang bersangkutan.
  • Menjelaskan hal-hal yang sebenarnya terjadi pada setiap tingkat analisis
  • Menjelaskan (juga) kegagalan yang dialami di samping keberhasilan yang dicapai
  • Organisasi laporan harus disusun secara sistematis (misalnya: judul, bab, subbab, dst haruslah padat dan jelas)
  1. Artikel Ilmiah
  • Artikel ilmiah biasanya merupakan perasaan dari laporan lengkap
  • Isi artikel ilmiah harus difokuskan kepada masalah penelitian tunggal yang obyektif
  • Artikel ilmiah merupakan pemantapan informasi tentang materi-materi yang terdapat dalam laporan lengkap
  1. Laporan Ringkas

Laporan ringkas adalah penulisan kembali isi laporan atau artikel dalam bentuk yang lebih mudah dimengerti dengan bahasa yang tidak terlalu teknis (untuk konsumsi masyarakat umum)

 

2.3 CIRI-CIRI LAPORAN YANG BAIK

Laporan yang baik mendukung beberapa hal, antasa lain:

  • penggunaan bahasa yang ilmiah (baku)
  • dalam penulisan laporan hanya menerima tulisan dengan jenis perintah bukan Tanya
  • laporan disertakan dengan identifikasi masalah
  • data yang lengkap sebagai pendukung laporan
  • adanya kesimpulan dan saran
  • laporan dibuat menarik dan juga interaktif

2.4 SYARAT MENULIS LAPORAN ILMIAH

Suatu karya dapat dikatakan ilmiah jika memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Penulisannya berdasarkan hasil penelitian, disertai pemecahannya
  2. Pembahasan masalah yang dikemukakan harus obyektif sesuai realita/fakta
  3. Tulisan harus lengkap dan jelas sesuai dengan kaidah bahasa. Pedoman Umum
  4. Ejaan Bahasa Indonesia Yang Disempurnakan (EYD), serta Pedomana Umum Pembentukan Istilah (PUPI)
  5. Tulisan disusun dengan metode tertentu
  6. Tulisan disusun menurut system tertentu
  7. Bahasanya harus lengkap, terperinci, teratur, ringkas, tepat, dan cermat sehingga tidak terbuka kemungkinan adanya ambiguitas, ketaksaan, maupun kerancuan.

2.5 UNSUR-UNSUR LAPORAN ILMIAH

Kerangka Laporan Ilmiah umumnya terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut:

  1. Halaman Judul

Biasanya terdiri dari 3 atau 4 bagian yang disusun dari atas bawah sebagai berikut: judul laporan  terdiri dari subjek. Laporan selalu dudahului denga ‘Laporan Tentang’, ‘Laporan Kemajuan Tentang’, ‘Laporan Tehunan Tentang’ ‘Penelitian Tentang’ dan sebagainya.

  1. Nama dan Identitas Penerima Laporan

Unsur ini tidak selalu ditulis. Jika ditulis, maka sebelumnay didahului dengan kata-kata, ‘Diserahkan Kepada’, jika penerima laporan memiliki kedudukan resmi, tulislah kedudukan itu.

  1. Nama dan Identitas Penulis

Sebelum nama penulis biasanya didahului dengan perkataan ‘Oleh’ dan diikuti oleh gelar.

  1. Tempat dan Tanggal

Dibagian bawah halaman ditulisan tempat dan tanggal dalam 2 baris terpisah.

 

 

2.6 MACAM-MACAM LAPORAN ILMIAH

Macam-macam laporan menurut beberapa ahli dapat digolongkan sebagai berikut:

  1. Laporan Periodis

Laporan yang diserahkan setiap periode reguler dan dimaksudkan untuk menyediakan informasi tentang status organisasi atau aktivitasnya. Laporan bulanan, triwulan, atau catur wulan atau tahunan oleh Kepala Bagian, Kepala Sekolah atau Pimpinan Pesero kepada pemegang pesero adalah contoh-contoh laporan periodis.

  1. Laporan Kemajuan

Laporan yang diserahkan guna menyediakan informasi tentang kemajuan suatu rencana usaha, seperti pembangunan bendungan dan proyek penelitian.

  1. Laporan Hasil Uji

Laporan yang diserahkan guna menyediakan laporan tangan pertama tentang pengetahuan suatu benda (biasanya berupa kesimpulan), seperti kondisi suatu bangunan, pabrik, atau sumber alam.

  1. Laporan Rekomendasi

Laporan yang diserahkan guna menyediakan keterangan dasar atau pujian terhadap sesuatu guna pertimbangan dalam tindakan berikutnya. Misalnya, laporan tentang letak daerah atau lokasi pabrik atau gedung bioskop, dan nasihat cara menaikkan efisiensinya.

  1. Laporan Penelitian

Laporan yang diserahkan untuk memberi tahu tentang penemuan yang tidak diketahui sebelumnya dan diperoleh dari percobaan, penyelidikan, kuesioner, data akumulasi, dan sebagainya. Berbagai laboratorium lembaga penelitian, universitas, stasiun pertanian, stasiun meteorologi, kantor pemerintah, dan organisasi penelitian swasta secara tetap menerbitkan laporan-laporan itu.

Dengan melihat penggolongan laporan ilmiah tersebut, suatu prinsip yang dapat ditemui dalam setiap laporan ilmiah adalah kaidah-kaidah ilmiahnya, yang mungkin berbeda-beda menurut setiap bidang ilmu. Walaupun sangat beragam dan variatif, macam laporan ilmiah dapat dikategorikan menjadi hal-hal berikut:

  1. Laporan kemajuan, yaitu laporan yang disampaikan untuk melihat perkembangan kemajuan atau langkah yang telah ditempuh, untuk melihat kemungkinan munculnya kesulitan dan bagaimana rencana antisipasinya.
  2. Laporan akhir; laporan ini dapat didahului laporan kemajuan untuk melihat pencapaian yang diperoleh antara yang dicerminkan dalam usulan penelitian, laporan kemajuan, dan laporan akhir.
  3. Laporan berkala; disusun untuk melihat suatu kinerja yang melibatkan karakter keilmiahan, dalam suatu periode waktu tertentu sehingga dapat diperoleh suatu gambaran dinamika dari periode yang satu dengan periode lainnya.
  4. Laporan hasil uji; laporan ini perlu juga menyertakan rekomendasi, setelah disampaikan informasi ilmiah tentang sesuatu, karena dimungkinkan akan menjadi dasar suatu kebijakan tertentu.

 

 

BAB III

SIMPULAN

 

  • Laporan ilmiah adalah bentuk tulisan ilmiah yang disusun berdasarkan data yang setelah penulis melakukan percobaan, peninjauan, pengamatan, atau membaca artikel ilmiah.
  • Dalam menulis laporan ilmiah kita memiliki kaidah tertentu dalam penyusunannya agar laporan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Yustinah, dan Ahmad Iskak. 2008. Bahasa Indonesia Tataran Unggul. Jakarta: Penerbit Erlangga

Darmayanti, Nani dan Nurul Hidayati. 2008. Bahasa Indonesia Untuk Sekolah Menengah Kejuruan Tingkat Unggul (kelas XII). Bandung: Grafindo

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI

  1. Pengertian Sengketa

     Dalam bahasa Indonesia sengketa  berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan.

Berikut ini pengertian sengketa menurut beberapa ahli:

  1. Windiarti

“Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.”

  1. Ali Achmad

“Sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal

dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya.”

Dari kedua pendapat diatas maka dapat dikatakan bahwa sengketa adalah prilaku pertentangan antara dua orang atau lebih yang dapat menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberi sangsi hukum bagi salah satu diantara keduanya.

  1. Cara-cara Penyelesaian Sengketa Ekonomi

Penyelesaian sengketa ekonomi bertujuan untuk menghentikan pertikaian dan menghindari kekerasan dan akkibat-akibat yang mungkin akan terjadi akibat dari persengketaan tersebut.

Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan) Piagam PBB penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara sebagai berikut:

  1. Negosiasi (perundingan), yakni penyelesaikan sengketa melalui diskusi formal tanpa melibatkan pihak ketiga
  2. Enquiry (penyelidikan),yakni kegiatan untuk mencari fakta yang dilakukan oleh pihak ketiga
  3. Good offices (jasa-jasa baik), Pihak ketiga dapat menawarkan jasa-jasa baik jika pihak yang bersengketa tidak dapat menyelesaikan secara langsung persengketaan yang terjadi diantara mereka.
  1. Negosiasi

Negosiasi adalah suatu cara yang ditempuh untuk menyelesaikan sengketa melalui diskusi formal yang nantinya akan melahirkan perjanjian-perjanjian dimana perjanjian tersebut tidak memberatkan kedua-belah pihak.

Pola Perilaku dalam Negosiasi

  1. Moving against (pushing): menjelaskan, menghakimi, menantang, tak menyetujui, menunjukkan kelemahan pihak lain.
  2. Moving with (pulling): memperhatikan, mengajukan gagasan, menyetujui, membangkitkan motivasi, mengembangkan interaksi.
  3. Moving away (with drawing): menghindari konfrontasi, menarik kembali isi pembicaraan, berdiam diri, tak menanggapi pertanyaan.
  4. Not moving (letting be): mengamati, memperhatikan, memusatkan perhatian pada “here and now”, mengikuti arus, fleksibel, beradaptasi dengan situasi.

Ketrampilan Negosiasi

  1. Mampu melakukan empati dan mengambil kejadian seperti pihak lain mengamatinya.
  2. Mampu menunjukkan faedah dari usulan pihak lain sehingga pihak-pihak yang terlibat dalam negosiasi bersedia mengubah pendiriannya.
  3. Mampu mengatasi stres dan menyesuaikan diri dengan situasi yang tak pasti dan tuntutan di luar perhitungan.
  4. Mampu mengungkapkan gagasan sedemikian rupa sehingga pihak lain akan memahami sepenuhnya gagasan yang diajukan.
  5. Cepat memahami latar belakang budaya pihak lain dan berusaha menyesuaikan diri dengan keinginan pihak lain untuk mengurangi kendala.
  1. Mediasi

Yaitu metode penyelesaian sengketa melalui proses perundingan yang dibantu oleh pihak ketiga yang tidak memiliki kepentingan sama sekali dengan masalah tersebut untuk mengambil keputusan. maka tidak boleh ada paksaan untuk menerima atau menolak sesuatu gagasan atau penyelesaian selama proses mediasi berlangsung, sehingga segala sesuatunya harus memperoleh persetujuan dari para pihak. Ciri utama proses mediasi adalah perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah atau consensus.

Prosedur Untuk Mediasi

  1. Setelah perkara dinomori, dan telah ditunjuk majelis hakim oleh ketua, kemudian majelis hakim membuat penetapan untuk mediator supaya dilaksanakan mediasi.
  2. Setelah pihak-pihak hadir, majelis menyerahkan penetapan mediasi kepada mediator berikut pihak-pihak yang berperkara tersebut.
  3. Selanjutnya mediator menyarankan kepada pihak-pihak yang berperkara supaya perkara ini diakhiri dengan jalan damai dengan berusaha mengurangi kerugian masing-masing pihak yang berperkara.
  1. Mediator bertugas selama 21 hari kalender, berhasil perdamaian atau tidak pada hari ke 22 harus menyerahkan kembali kepada majelis yang memberikan penetapan

Mediator adalah pihak yang berperan sebagai penengah dalam memecahkan suatu sengketa. Mediator merupakan pihak yang netral,tidak memilih antara salah satu pihak. Adapun cirri-cirinya adalah sebagai berikut :

  1. Netral
  2. Membantu para pihak tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian

Tugas Mediator

  1. Mediator wajib mempersiapkan usulan jadwal pertemuan mediasi kepada para pihak untuk dibahas dan disepakati.
  2. Mediator wajib mendorong para pihak untuk secara langsung berperan dalam proses mediasi.
  3. Apabila dianggap perlu, mediator dapat melakukan kaukus atau pertemuan terpisah selama proses mediasi berlangsung.
  4. Mediator wajib mendorong para pihak untuk menelusuri dan menggali kepentingan mereka dan mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik bagi para pihak.
  1. Abitrase

Berasal dari bahasa Latin “Arbitrare”. Abitrase berarti menyerahkan sengketa kepada pihak ketiga (mediator) untuk memilih keputusan yang akan diambil.

Azas- Azas Arbitrase:

  1. Azas kesepakatan, artinya kesepakatan para pihak untuk menunjuk seorang atau beberapa orang arbiter.
  1. Azas musyawarah, yaitu melakukan musyawarah sebagai cara untuk menyelesaikan sengketa.
  2. Azas limitatif, artinya adanya pembatasan dalam penyelesaian perselisihan melalui arbirase.
  3. Azas final and binding, yaitu suatu putusan arbitrase bersifat putusan akhir dan mengikat yang tidak dapat dilanjutkan dengan upaya hukum lain, seperi banding atau kasasi.

Tujuan Abitrase

Adapun tujuan abitrase antara lain adalah untuk menyelesaikan perselisihan dalam bidang perdagangan dan hak dikuasai sepenuhnya oleh para pihak, dengan mengeluarkan suatu putusan yang cepat dan adil.

  1. Contoh Kasus

INILAH.COM, jakarta – Selama periode 2011, Bank Indonesia (BI) mencatat kasus sengketa antara bank dengan nasabah di bidang sistem pembayaran, paling banyak didominasi sengketa kartu kredit.

Hal itu terjadi karena banyak kartu kredit yang hilang dan digunakan orang lain yang tidak berhak. Demikian disampaikan Ketua Tim Mediasi Perbankan Bank Indonesia, Sondang Martha Samosir dalam keterangan tertulis, Jumat (6/1).

“Data penyelesaian sengketa bank dengan nasabah tahun ini meningkat 83% dibandingkan tahun 2010 lalu. Dari total permohonan penyelesaian sengketa yang diterima pada tahun 2010 sebanyak 278 sengketa menjadi 510 kasus. Paling banyak di penyaluran dana 246 kasus dan sistem pembayaran 204 kasus,” kata Sondang.

Sondang menjelaskan bahwa di bidang penyaluran dana, permohonan penyelesaian sengketa didominasi dengan permohonan restrukturisasi kredit baik kredit konsumsi maupun kredit modal kerja.

Menurutnya, peningkatan permohonan meningkatnya informasi mengenai keberadaan mediasi perbankan yang difasilitasi Bank Indonesia dikarenakan tingginya ekspektasi masyarakat terhadap eksistensi Bank Indonesia terkait perlindungan nasabah.

Selain itu, kekurangpahaman nasabah mengenai karakteristik sengketa yang dapat dimediasi. Berikuat data lengkap BI terkait permohonan sengketa nasabah dengan bank: penyaluran dana 246 kasus, sistem pembayaran 206 kasus, penghimpunan dana 47 kasus, produk kerjasama 4 kasus, produk lainnya 4 kasus, di luar permasalahan produk perbanakan 3 kasus.

Sebenarnya, masyarakat dapat mengupayakan sengketanya dengan bank melalui Mediasi Perbankan. Namun masalah yang menjadi sengketa merupakan sengketa keperdataan antara nasabah dengan bank. Untuk nilai tuntutan finansial paling banyak Rp500 juta.

Selain itu nasabah atau pengadu juga tidak sedang dalam proses atau telah mendapatkan keputusan dari lembaga arbitrase, peradilan, atau lembaga mediasi lainnya, Pernah diupayakan penyelesaiannya oleh bank (melalui mekanisme pengaduan nasabah), dan belum pernah diproses dalam mediasi perbankan yang difasilitasi oleh Bank Indonesia.

Komentar:

Seharusnya pihak bank dan pemerintah bisa lebih bijaksana lagi terhadap kasus sengketa mengenai kartu kredit ini. Masih banyak masyarakat yang belum paham karena kurangnya informasi yang mereka miliki. sebaiknya dari pihak bank menghimbau secara baik-baik kepada nasabahnya agar di lain waktu agar lebih berhati-hati lagi menjaga keamanan kartu kreditnya.

 

Sumber:

http://srirahayu-myblog.blogspot.com/2013/06/penyelesaian-sengketa-ekonomi.html

http://uwievirgo.blogspot.com/2013/06/contoh-kasus.html

PELAYANAN KONSUMEN

1. Pengertian Konsumen

Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan

Konsumsi, dari bahasa Belanda consumptie, ialah suatu kegiatan yang bertujuan mengurangi atau menghabiskan daya guna suatu benda, baik berupa barang maupun jasa, untuk memenuhi kebutuhan dan kepuasan secara langsung. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Jika tujuan pembelian produk tersebut untuk dijual kembali (Jawa: kulakan), maka dia disebut pengecer atau distributor. Pada masa sekarang ini bukan suatu rahasia lagi bahwa sebenarnya konsumen adalah raja sebenarnya, oleh karena itu produsen yang memiliki prinsip holistic marketing sudah seharusnya memperhatikan semua yang menjadi hak-hak konsumen

2. Asas dan Tujuan Perlindungan Konsumen

Upaya perlindungan konsumen di tanah air didasarkan pada sejumlah asas dan tujuan yang telah diyakini bisa memberikan arahan dalam implementasinya di tingkatan praktis. Dengan adanya asas dan tujuan yang jelas, hukum perlindungan konsumen memiliki dasar pijakan yang benar-benar kuat.

  1. Asas perlindungan konsumen

Berdasarkan UU Perlindungan Konsumen pasal 2, ada lima asas perlindungan konsumen, yaitu:

  1. Asas manfaat

Maksud asas ini adalah untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.

  1. Asas keadilan

Asas ini dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat bisa diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.

  1. Asas keseimbangan

Asas ini dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti material maupun spiritual.

  1. Asas keamanan dan keselamatan konsumen.

Asas ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang/jasa yang dikonsumsi atau digunakan.

  1. Asas kepastian hukum

Asas ini dimaksudkan agar baik pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta Negara menjamin kepastian hukum.

  1. Tujuan perlindungan konsumen

Dalam UU Perlindungan Konsumen Pasal 3, disebutkan bahwa tujuan perlindungan konsumen adalah sebagai berikut:

  1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
  2. mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa.
  3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, dan menuntut hak- haknya sebagai konsumen.
  4. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
  5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
  6. Meningkatkan kualitas barang/jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.

3. Hak dan Kewajiban Konsumen

Hak Konsumen adalah:

  1. Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jas
  2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
  3. Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
  4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan
  5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
  6. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen
  7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
  8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya
  9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya’

Kewajiban konsumen adalah:

  1. membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan
  2. beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa
  3. membayar dengan nilai tukar yang disepakati
  4. mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patu

4. Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha

Hak pelaku usaha adalah:

  1. hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan
  2. hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikat tidak baik;
  3. hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaiakan hukum sengketa konsumen;
  4. hak untuk rehabilitasi nama baik apbila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
  5. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Kewajiban pelaku usaha adalah:

  1. beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
  2. memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
  3. memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
  4. menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
  5. memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
  6. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian  dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
  7. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

5. Perbuatan Yang Dilarang Bagi Pelaku Usaha

Ketentuan mengenai perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha diatur dalam Pasal 8 – 17 UU PK. Ketentuan-etentuan ini kemudian dapat dibagi kedalam 3 kelompok, yakni:

  1. larangan bagi pelaku usaha dalam kegiatan produksi (Pasal 8 )
  2. larangan bagi pelaku usaha dalam kegiatan pemasaran (Pasal 9 – 16)
  3. larangan bagi pelaku usaha periklanan (Pasal 17)

Mari kita bahas satu per satu. Yang pertama ialah larangan bagi pelaku usaha dalam kegiatan produksi. Ada 10 larangan bagi pelaku usaha sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1) UU PK, yakni pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang:

  1. tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut;
  3. tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;
  4. tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
  5. tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
  6. tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut;
  7. tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu;
  8. tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan dalam label;
  9. tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus di pasang/dibuat;
  10. tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Tiap bidang usaha diatur oleh ketentuan tersendiri. Misalnya kegiatan usaha di bidang makanan dan minuman tunduk pada UU No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan. Tak jarang pula, tiap daerah memiliki pengaturan yang lebih spesifik yang diatur melalui Peraturan Daerah. Selain tunduk pada ketentuan yang berlaku, pelaku usaha juga wajib memiliki itikad baik dalam berusaha. Segala janji-janji yang disampaikan kepada konsumen, baik melalui label, etiket maupun iklan harus dipenuhi.

Selain itu, ayat (2) dan (3) juga memberikan larangan sebagai berikut:

(2)  Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.

(3)  Pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar.

UU PK tidak memberikan keterangan yang jelas mengenai apa itu rusak, cacat, bekas dan tercemar. Bila kita membuka Kamus Besar Bahasa Indonesia, istilah-istilah tersebut diartikan sebagai berikut:

  1. Rusak: sudah tidak sempurna (baik, utuh) lagi.
  2. Cacat: kekurangan yang menyebabkan nilai atau mutunya kurang baik atau kurang sempurna.
  3. Bekas: sudah pernah dipakai.
  4. Tercemar: menjadi cemar (rusak, tidak baik lagi)

Ternyata cukup sulit untuk membedakan rusak, cacat dan tercemar. Menurut saya rusak berarti benda tersebut sudah tidak dapat digunakan lagi. Cacat berarti benda tersebut masih dapat digunakan, namun fungsinya sudah berkurang. Sedangkan tercemar berarti pada awalnya benda tersebut baik dan utuh. Namun ada sesuatu diluar benda tersebut yang bersatu dengan benda itu sehingga fungsinya berkurang atau tidak berfungsi lagi.

  1. Tanggung Jawab Pelaku Usaha

Hukum tentang tanggung jawab produk ini termasuk dalam perbuatan melanggar hukum tetapi diimbuhi dengan tanggung jawab mutlak (strict liability), tanpa melihat apakah ada unsur kesalahan pada pihak pelaku. Dalam kondisi demikian terlihat bahwa adagium caveat emptor (konsumen bertanggung jawab telah ditinggalkan) dan kini berlaku caveat venditor (pelaku usaha bertanggung jawab).

Istilah Product Liability (Tanggung Jawab Produk) baru dikenal sekitar 60 tahun yang lalu dalam dunia perasuransian di Amerika Serikat, sehubungan dengan dimulainya produksi bahan makanan secara besar-besaran. Baik kalangan produsen (Producer and manufacture) maupun penjual (seller, distributor) mengasuransikan barang-barangnya terhadap kemungkinan adanya resiko akibat produk-produk yang cacat atau menimbulkan kerugian tehadap konsumen.

Produk secara umum diartikan sebagai barang yang secara nyata dapat dilihat, dipegang (tangible goods), baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak. Namun dalam kaitan dengan masalah tanggung jawab produser (Product Liability) produk bukan hanya berupa tangible goods tapi juga termasuk yang bersifat intangible seperti listrik, produk alami (mis. Makanan binatang piaraan dengan jenis binatang lain), tulisan (mis. Peta penerbangan yang diproduksi secara masal), atau perlengkapan tetap pada rumah real estate (mis. Rumah). Selanjutnya, termasuk dalam pengertian produk tersebut tidak semata-mata suatu produk yang sudah jadi secara keseluruhan, tapi juga termasuk komponen suku cadang.

Tanggung jawab produk (product liability), menurut Hursh bahwa product liability is the liability of manufacturer, processor or non-manufacturing seller for injury to the person or property of a buyer third party, caused by product which has been sold. Perkins Coie juga menyatakan Product Liability: The liability of the manufacturer or others in the chain of distribution of a product to a person injured by the use of product

Dengan demikian, yang dimaksud dengan product liability adalah suatu tanggung jawab secara hukum dari orang atau badan yang menghasilkan suatu produk (producer, manufacture) atau dari orang atau badan yang bergerak dalam suatu proses untuk menghasilkan suatu produk (processor, assembler) atau orang atau badan yang menjual atau mendistribusikan produk tersebut.

Bahkan dilihat dari konvensi tentang product liability di atas, berlakunya konvensi tersebut diperluas terhadap orang/badan yang terlibat dalam rangkaian komersial tentang persiapan atau penyebaran dari produk, termasuk para pengusaha, bengkel dan pergudangan. Demikian juga dengan para agen dan pekerja dari badan-badan usaha di atas. Tanggung jawab tersebut sehubungan dengan produk yang cacat sehingga menyebabkan atau turut menyebabkan kerugian bagi pihak lain (konsumen), baik kerugian badaniah, kematian maupun harta benda.

6. Sanksi Pelaku Usaha

Sanksi Bagi Pelaku Usaha Menurut Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Sanksi Perdata :

  1. Ganti rugi dalam bentuk :
  2. Pengembalian uang atau
  3. Penggantian barang atau
  4. Perawatan kesehatan, dan/atau
  5. Pemberian santunan
  6. Ganti rugi diberikan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi

Sanksi Administrasi :

maksimal Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), melalui BPSK jika melanggar Pasal 19 ayat (2) dan (3), 20, 25

Sanksi Pidana :

  1. Kurungan :

Penjara, 5 tahun, atau denda Rp. 2.000.000.000 (dua milyar -rupiah) (Pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2), 15, 17 ayat (1) huruf a, b,c, dan e dan Pasal 18 Penjara, 2 tahun, atau denda Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13 ayat (1), 14, 16 dan 17 ayat (1)huruf d dan f Ketentuan pidana lain (di luar Undang-undang No. 8 Tahun. 1999 tentang Perlindungan Konsumen) jika konsumen luka berat, sakit  berat, cacat tetap atau kematian

  1. Hukuman tambahan , antara lain :

– Pengumuman keputusan Hakim

– Pencabuttan izin usaha;

– Dilarang memperdagangkan barang dan jasa ;

– Wajib menarik dari peredaran barang dan jasa;

– Hasil Pengawasan disebarluaskan kepada masyarakat .

7. Variabel Pelayanan Konsumen dan Contoh Kasus

  1. Komplain

Contoh Komplain

  1. Suatu hari saya mengunjungi cabang Landmark karena ada keperluan perbankan yang mana saya “disarankan” untuk hadir di cabang tersebut. Pelayanannya sungguh “cool” dan friendly, tanpa ada kesan berlebihan (tidak ada pujian terhadap hal2 yang biasa saja). Terkesan memang profesional sekali cara memenuhi personal need saya sebagai nasabahnya. Sekalian di situ saya ditawari untuk mengganti Citicard (kartu ATM) saya dengan yang baru dan tidak ada biaya tambahan. Gratis, ya siapa gak mau, saya OK kan aja, asalkan kartunya bisa langsung dipakai. Selain itu saya juga ditawari untuk setting Citibank Online saya yang perlu diset di cabang untuk aktivasi internet bankingnya – dan hari itu juga bisa aktif. Sayang .. dua hal ini ternyata hanya janji karena ternyata Citicard saya kena beban biaya, tidak sesuai dengan penjelasan di awal dan … ternyata Citicard nya tidak bisa langung digunakan karena harus menunggu batch run pada malam harinya dan besok baru bisa “on”. Padahal diawalnya dijanjikan langsung bisa digunakan. Aktivasi internet banking pun ternyata tidak bisa “same day” service. Customer Service person yang melayani saya ternyata tidak sepenuhnya memahami proses bisnis nya sehingga pada saat konfirmasi di CitiPhone, dinyatakan bahwa setting internet banking baru bisa digunakan esok harinya.

Dalam hal ini, pemenuhan kebutuhan personal telah dilakukan Citibank dengan cukup baik dan tidak berlebihan, namun kebutuhan practical nya tidak dipenuhi dalam hal janji “same day” service buat ATM (Citicard) dan aktivasi internet banking. Ujungnya … saya kecewa.

  1. Kasus tentang penyelewengan perlindungan konsumen terjadi pada diri saya sendiri yaitu pada suatu hari saya berniat untuk mengirimkan ijazah kakak saya. Kakak saya meminta saya untuk mengirimkan ijazahnya karena untuk keperluan pekerjaan, untuk itu saya pergi ke JNE perusahaan yang memberikan jasa pengiriman barang. Sudah seminggu berlalu semenjak saya mengirimkan ijazah tersebut kepada kakak saya tetapi masih belum tiba. Akhirnya kakak saya pun datang ke kantor JNE yang ada di Tuban tetapi setelah sampai disana tidak mendapatkan respon yang baik. Setelah 3 minggu menunggu saya pun mendapat telepon dari pihak JNE dan saya diberitahu bahwa barang yang saya kirimkan dinyatakan hilang saya pun mulai emosi, bagaimana tidak surat penting yang sudah dikirim begitu lama namun baru dikonfirmasi setelah sekian lama. padahal kakak saya sudah melaporkannya seminggu setelah pengiriman. Tidak lama setelah itu rumah kami di datangi oleh pihak JNE karena sebelumnya kakak saya menulis keluhannya tersebut di KOMPAS. Pihak JNE pun datang untuk menawarkan ganti rugi 10x lipat dari biaya pengiriman yaitu sekitar Rp 120.000 namun Ayah saya yang kebetulan berbicara dengan pihak dari JNE tersebut tidak mau ganti rugi berupa uang. Ayah saya hanya ingin pihak JNE mengurus surat-surat yang dibutuhkan agar kakak saya bisa membuat ijazah yang baru. Namun pihak JNE hanya memberikan surat pernyataan kehilangan yang dibuat oleh JNE dan mereka mengatakan akan membuat surat pernyataan hilang juga dari polisi, namun sampai saat ini surat itu tidak kunjung datang dan kami tidak lagi dihubungi oleh pihak JNE.
  2. Tangibel

Contoh Kasus : Resto Chinese-food.

Sebuah resto Chinese-food yang hidangannya dikenal sangat mampu memanjakan lidah(SOLUSI INTI), disajikan dalam ruangan dengan lantaikotor serta meja penuh dengan bercak-bercak minyak (TANGIBLE). Mungkin pelangganya masih punya toleransi karena ingin makan enak. Tapi ketika pesanan lama datangnya, mulailah dia protes.”Tadi kan pesennya ndak pake lama !” Kejengkelan makin bertambah, ketika tersedak, mendapati gelasnya kosong, dan tidak ada pelayan yang tampak yang bisa dengan segera mengisi gelas kosongnya (INTANGIBLE).
Si pemilik resto yang kebetulan juru masak piawai tahu benar bahwa masakannya digemari orang. Dia tak habis pikir, kenapa restonya makin lama makin sepi? Dia tak mampu memahami (karena terlalu product oriented) bahwa lantai kotor, meja berbekas minyak, apalagi layanan lama, termasuk harga yang dibayar oleh konsumen.

Dia hanya berpikir bahwa konsumen CUMA MEMBAYARsejumlah makanan yang dipesan.

  1. Reability

Studi kasus

Honda merupakan produk motor roda dua yang sudah mempunyai pangsa pasar yang besar. Kondisi persaingan yang semakin ketat perusahaan dituntut untuk mampu menarik konsumen baru dan mempertahankan konsumen. Dalam upaya memperoleh dan mempertahankan konsumen dibutuhkan kepercayaan merek yang tinggi, karena dengan kepercayaan merek maka akan dapat membuat konsumennya terus loyal pada merek Honda.

Honda telah memiliki kosumen dengan tingkat kepercayaan yang tinggi sehingga mereka pun tidak diragukan lagi. Sampai sekarang merek motor honda masih tetap diminati masyarakat karena sudah teruji kuwalitasnya, irit bahan bakarnya dan ramah lingkungan. sementara merk lain dengan jenis produk yang sejenis penjualannya masih dibawah rata-rata penjualan motor Honda.

Meskipun demikian, Astra Honda Motor selaku produsen terus meningkatkan tingkat penjualan dengan berbagai strategi misal dari segi pemasaran yaitu melalui iklan di tv yang dibuat semenarik mungkin. Dengan seringnya iklan yang ditayangkan di televisi, maka konsumen akan lebih mudah mengingat produk tersebut. Para konsumen yang sebelumnya telah memiliki kepercayaan atas produk ini akan semakin meningkatkan loyalitas pada produk ini karena mereka telah yakin oleh kualitas yang telah dipertahankan dan ditingkatkan dari dulu sampai saat ini.

PENDAPAT:

Saran saya adalah agar pihak Astra Honda Motor selaku produsen penghasil motor-motor honda sebaiknya terus melakukan inovasi terkait dengan keandalan produknya (brand reliability). Dengan demikian citra yang sudah terbangun tentang kualitas dan keandalan motor honda akan terus dapat dipertahankan dan dapat ditingkatkan sehingga dapat semakin meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap merek Honda. Dari hasil sumbangan efektif diketahui niatan baik suatu merek (brand intentions) memiliki pengaruh yang lebih kecil dalam pembentukan loyalitas merek motor honda

  1. Responsive

TEMPO InteraktifGarut – Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah dr. Slamet Garut, Jawa Barat, dinilai buruk. Akibatnya banyak pasien tidak mendapatkan pelayanan medis yang optimal. “Banyak pasien yang terlantar,” ujar Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Garut, Yayat Hidayat, kepada Tempo, Selasa (30/11).

Menurut Yayat, kondisi itu diketahui saat sejumlah anggota dewan turun langsung ke lapangan beberapa waktu lalu. Para wakil rakyat menemukan pelayanan rumah sakit milik pemerintah daerah ini lebih bertujuan  komersil atau mencari keuntungan.

Contoh kasus diantaranya, para pasien diharuskan untuk memberikan uang muka terlebih dahulu saat pertama kali masuk rumah sakit. Bila tidak, mereka tidak akan mendapatkan pelayanan medis. Bahkan para pasien yang tidak mampu membayar tidak dirawat diruang inap, mereka dibiarkan di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Kondisi ini rata-rata dialami pasien umum yang tidak menggunakan kartu jaminan kesehatan. Keluarga pasien rata-rata diharuskan membayar tindakan medis sebesar Rp1,5 juta di luar biaya ruang inap, tanpa dilengkapi rincian pembiayaan. Padahal untuk kebutuhan obat, pihak keluarga tidak membelinya di rumah sakit.

Yayat menambahkan, biaya pelayanan itu tidak masuk akal. Soalnya dalam ketentuan tidak ada biaya pelayanan rumah sakit yang melebihi dari Rp 300 ribu. Seperti halnya biaya untuk suntik hanya sebesar Rp 1.500 dan biaya rawat jalan hanya sebesar Rp 3.000. “Masyarakat yang sakit akan terus menjadi korban, Bupati harus secepatnya memberikan sanksi kepada direktur rumah sakit,” ujarnya.

Buruknya pelayanan rumah sakit ini dirasakan Aisyah, 52 tahun warga Desa Pasawahan, Kecamatan Tarogong Kaler. Dia diharuskan membayar uang muka terlebih dahulu sebelum mendapatkan ruang inap untuk suaminya yang tengah sakit. “Sebelum membayar suami saya dibiarkan di IGD, tanpa diperiksa sedikit pun oleh dokter dan perawat,” ujarnya.

Direktur Rumah Sakit Daerah dr. Slamet Garut, Maskud Farid, membantah bila pelayanan medis di rumah sakitnya buruk. Menurutnya, pelayanan terhadap pasien merupakan tugas utama setiap tenaga medis. “Itu hanya persepsi saja, kalau kita tidak menerima pasien, itu baru namanya pelayanan buruk,” ujarnya.

Dia juga membantah jika biaya pembayaran medis harus dilakukan di awal. Menurutnya pembiayaan medis itu dibayar oleh keluarga pasien setelah semua tindakan medis dilakukan. Pembayarannya juga diberikan kepada pihak rumah sakit pada saat pasien pulang.
Mengenai ketersediaan ruang inap, Farid mengaku, selalu mengalamiover load. Jumlah kunjungan pasien tidak sebanding dengan jumlah tempat tidur yang tersedia. Selama ini, RSUD dr Slamet melayani rawat jalan rata-rata sekitar 2.000 pasien keluarga miskin setiap bulannya, sedangkan untuk rawat inap mencapai 500-600 orang perbulannya yang 60 persennya merupakan pasien jamkesmas. Padahal kapasitas rumah sakit hanya 458 tempat tidur.

  1. Insurance

Contoh kasus :

Berdasarkan iklan yang dipampang di media online detik dan Kompas, Nissan March mengkonsumsi satu liter bensin untuk jarak bensin 21,8 km. Informasi serupa terdapat di brosur Nissan March. Karena itulah Milla berkeyakinan membeli satu unit untuk dipakai sehari-hari. “Di iklan itu ditulis berdasarkan hasil tes majalah Autobild edisi 197 tanpa mencantumkan rute kombinasi,” imbuhnya.

Pihak Nissan melakukan tiga kali pengujian setelah pemberitahuan Milla. Milla hanya ikut dua kali proses pengujian. Lantaran tak mendapatkan hasil, Milla meminta dilakukan tes langsung di jalan dengan mengikutsertakan saksi. “Saya berharap diadakan road test dengan ada saksi,” kata karyawati swasta itu.

Kasus ini akhirnya masuk ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Jakarta. Milla meminta tanggung jawab PT Nissan Motor Indonsia (NMI). Perjuangannya berhasil. Putusan BPSK 16 Februari lalu memenangkan Milla. BPSK menyatakan NMI melanggar Pasal 9 ayat (1) huruf k dan Pasal 10 huruf c Undang-Undang Perlindungan Konsumen. NMI diminta membatalkan transaksi, dan karenanya mengembalikan uang pembelian Rp150 juta.

Kasus diatas membuktikan, Pada ketentuan umum UU soal konsumen, menyangkut promosi disebutkan, Promosi adalah kegiatan pengenalan atau penyebarluasan informasi suatu barang dan/atau jasa untuk menarik minat beli konsumen terhadap barang dan/atau jasa yang akan dan sedang diperdagangkan. Maka, Kasus ini menunjukkan bahwa terkadang promosi iklan sangat tidak beretika bisnis. Oleh karena itu, diharapkan akan adanya keterbukaan antara produsen kepada konsumen sehingga mereka akan bisa saling nyaman satu sama lain.

  1. Emphaty

Produsen mobil Ford Motor Company yang disidangkan 1977 akibat sistem rem yang tidak sempurna dan mengakibatkan kecelakaan pada konsumennya (Morgan, 1982). Ford Motor Company didakwa oleh pengadilan telah lalai memasang sistem rem yang tidak aman. Korban adalah James Hasson (19) tahun 1970 yang tur bersama teman-temannya dan meminjam mobil ayahnya berjenis Lincoln Continental buatan 1966 produksi Ford. Dalam perjalanan, mereka kecelakaan akibat sistem rem tidak berfungsi sempurna. Walaupun tidak ada korban jiwa, James Hasson lumpuh permanen dan sistem otaknya rusak (Hasson v Ford, 1977).
Kelalaian sederhana yang sangat fatal ini patut dipertanyakan adakah tanggung jawab produsen dan distributor terhadap kelalaian yang tidak hanya merugikan, tetapi juga mengancam nyawa konsumen?

Sumber:

http://adimanpangaribuan.blogspot.com/2012/06/pengertian-konsumen.html

http://audygunadarma.blogspot.com/2014/04/normal-0-false-false-false-in-ja-x-none.html

http://bisnisukm.com/solusi-inti-tangible-intangible.html

http://daniguntoro.blogspot.com/2015/01/contoh-kasus-perilaku-konsumen.html

http://nasional.tempo.co/read/news/2010/11/30/178295562/Pelayanan-Rumah-Sakit-Garut-Dinilai-Buruk

https://putrifebriwulandariblog.wordpress.com/2013/05/20/perlindungan-konsumen-dan-contoh-kasus/

http://budisansblog.blogspot.com/2015/03/kelalaian-dan-perlindungan-konsumen.html